Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Komisi II DPR Buka Suara: Pasal PKPU Syarat Ijazah Tak Pernah Dibahas di DPR

        Eks Komisi II DPR Buka Suara: Pasal PKPU Syarat Ijazah Tak Pernah Dibahas di DPR Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat bersama DPR sebelum pelaksanaan Pilpres 2024.

        Aturan yang mengecualikan kewajiban bukti kelulusan SMA bagi calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi tersebut belakangan menjadi polemik karena dinilai meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

        Kesimpulan ini didapat setelah belasan mantan anggota Komisi II DPR periode lalu menggelar pertemuan koordinasi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2026).

        Mantan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencocokkan data internal dengan Sekretariat Komisi II, Bawaslu, DKPP, hingga elemen masyarakat yang hadir dalam uji publik.

        Dari hasil penelusuran, draf resmi yang diserahkan KPU melalui surat tertanggal 15 September 2023 untuk dibahas pada rapat konsultasi 20 September 2023 sama sekali tidak mencantumkan norma pasal tersebut.

        "Kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas. Data yang kami punya sama dengan mereka. Draf yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 memang tidak ada pasal yang selama ini menjadi polemik," ujar Doli.

        Doli mengaku kaget ketika istilah "pasal penyelundupan" muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut mendorong Komisi II DPR periode 2019-2024 untuk melakukan klarifikasi resmi guna meluruskan fakta sejarah pembahasan undang-undang.

        Ia menegaskan, penjelasan ini disampaikan ke publik lantaran ada pihak yang berupaya mengalihkan tanggung jawab atas munculnya pasal bermasalah tersebut kepada DPR.

        "Waktu itu saya tidak mau membicarakan itu. Tapi kemudian karena memang ada pihak yang mau membalikkan bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi II, ya terpaksa kami harus buka dan jelaskan," tegas Doli.

        Meski mengonfirmasi bahwa norma tersebut tidak pernah diajukan KPU saat konsultasi resmi, Doli menegaskan bahwa Komisi II tidak berada dalam posisi untuk mengusut motif KPU di balik penyisipan pasal tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: