Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Stok Pertalite Sisa 16–18 Hari, Pemerintah Dihadapkan Dilema Kuota dan Beban Fiskal

        Stok Pertalite Sisa 16–18 Hari, Pemerintah Dihadapkan Dilema Kuota dan Beban Fiskal Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menghadapi dilema dalam mengatur penyaluran Pertalite di tengah penurunan ketahanan stok menjadi 16–18 hari operasi. Jika kuota diperketat, masyarakat berisiko menghadapi antrean di SPBU. Sebaliknya, jika penyaluran dilonggarkan, beban subsidi dan kompensasi BBM berpotensi meningkat.

        Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi, menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi kuota, distribusi, dan kemampuan fiskal pemerintah.

        “Pemerintah menghadapi dilema. Jika kuota diperketat, antrean BBM bisa terjadi. Namun, jika kuota dilonggarkan, tekanan terhadap fiskal pemerintah dan keuangan Pertamina akan meningkat,” kata Kholid kepada Warta Ekonomi, Senin (19/10/2026).

        Menurut Kholid, penurunan ketahanan stok Pertalite tidak serta-merta berarti stok BBM nasional tidak mencukupi. Persoalan yang dihadapi saat ini berkaitan dengan lonjakan konsumsi di sejumlah daerah sehingga kuota yang tersedia terserap lebih cepat.

        “Masalahnya bukan pada stok nasional. Stok nasional sejauh ini relatif aman. Masalahnya ada pada kuota dan distribusi. Beberapa daerah mengalami lonjakan konsumsi Pertalite karena kenaikan harga BBM nonsubsidi. Dampaknya, penyaluran BBM penugasan berlangsung lebih cepat,” ujarnya.

        Peralihan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke Pertalite membuat Pertamina Patra Niaga mengatur volume penyaluran agar kuota yang tersedia mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun. Selain peningkatan konsumsi, distribusi BBM juga menghadapi kendala akibat keterlambatan kapal pengangkut yang dapat menghambat kelancaran pasokan di sejumlah wilayah.

        Di sisi lain, ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM membuat biaya pengadaan energi rentan terhadap kenaikan harga minyak dunia. Kholid memperkirakan anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun ini berpotensi melampaui Rp800 triliun apabila harga minyak mentah berada di atas US$100 per barel.

        “Masalah lainnya adalah ketergantungan pada impor. Biaya impor meningkat karena lonjakan harga minyak. Agar harga BBM tetap terjangkau, pemerintah memberikan subsidi dan kompensasi. Dengan harga minyak mentah di atas US$100 per barel, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun ini bisa menembus lebih dari Rp800 triliun,” kata Kholid.

        Besarnya potensi beban fiskal tersebut membuat pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap BBM dengan kemampuan anggaran negara. Pembatasan kuota yang tidak mempertimbangkan kebutuhan di lapangan berisiko memicu antrean, sedangkan penambahan penyaluran tanpa pengendalian yang memadai dapat meningkatkan kebutuhan subsidi dan kompensasi.

        Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut ketahanan stok Pertalite atau BBM beroktan 90 (RON 90) turun menjadi 16–18 hari operasi. Menurutnya, kondisi tersebut dipicu peralihan konsumsi masyarakat dari BBM beroktan lebih tinggi, seperti RON 92 dan RON 95, ke Pertalite yang harganya lebih rendah. Pemerintah menargetkan ketahanan stok kembali melampaui 20 hari operasi dalam waktu sekitar satu pekan melalui peningkatan kinerja kilang.

        “Mungkin untuk mencapai di angka 20 itu ya kita butuh waktu seminggu. Seminggu selesai. Tapi di 16 sampai 18 hari itu kan bukan berarti kita kekurangan standar minimal, enggak,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (16/10/2026).

        Baca Juga: Stok Pertalite Menyusut, DEN Minta Pemerintah Perkuat Cadangan Penyangga Energi

        Baca Juga: Stok Pertalite Menyusut, Pemerintah dan Pertamina Diminta Tak Lengah

        Adapun ketentuan cadangan operasional minimum BBM diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 9 Tahun 2020. Pemenuhan cadangan tersebut ditetapkan secara bertahap, yakni minimum 11 hari pada 2020–2021, meningkat menjadi 17 hari pada 2022–2023, dan mencapai 23 hari secara bertahap mulai 2024 dan seterusnya.

        Kewajiban cadangan operasional berlaku bagi badan usaha sesuai status izin usahanya. Meski standar ketahanan harinya sama, volume stok yang harus disediakan masing-masing badan usaha berbeda karena didasarkan pada rata-rata volume penyaluran BBM masing-masing. Dengan demikian, angka ketahanan stok Pertalite nasional selama 16–18 hari tidak serta-merta menunjukkan apakah setiap badan usaha telah memenuhi kewajiban cadangan operasionalnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: