Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Bertanya-tanya: Jokowi Saksi Nomor 1 tapi Gak Pernah Dipanggil Sidang Ijazah

        Roy Suryo Bertanya-tanya: Jokowi Saksi Nomor 1 tapi Gak Pernah Dipanggil Sidang Ijazah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Roy Suryo, mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum menghadirkan Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan perkara tuduhan ijazah palsu. Padahal, menurut Roy, nama Presiden ke-7 RI itu menempati urutan pertama dalam daftar resmi saksi yang diajukan jaksa.

        Roy pun meminta Jokowi dihadirkan langsung ke ruang sidang bersama ijazah fisik yang selama ini menjadi pokok polemik. Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media seusai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).

        "Teman-teman perlu tahu dalam daftar resmi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum kepada persidangannya, siapa saksi nomor satu? Joko Widodo. Nomor satu nggak pernah dipanggil. Yang dipanggil itu justru nomor dua, nomor tiga entah nomor yang lain," kata Roy.

        Baca Juga: Airlangga Santai IHSG Terjun ke 4.900: Biasa, MSCI Ngancam-ngancam dikit

        Menurut Roy, kehadiran Jokowi menjadi penting karena ia ingin ijazah yang dipersoalkan turut diperlihatkan dalam persidangan. Ia menilai pemeriksaan terhadap saksi yang berada di urutan pertama dalam daftar jaksa perlu menjadi perhatian.

        "Makanya penting banget ya Joko Widodo itu penting banget untuk dihadirkan bersama satu lembar yang disebut itu ijazah," ujarnya.

        Roy juga menyoroti pemanggilan saksi-saksi yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan materi dakwaan. Ia menilai langkah tersebut berpotensi membuat proses persidangan berjalan kurang efektif, padahal pemeriksaan perkara semestinya dilakukan secara cepat.

        "Padahal kan persidangan harus cepat dan efektif," ucap Roy.

        Baca Juga: Di Tengah Bertubi-tubinya Masalah RI, Anies Baswedan Pamer Prestasi

        Adapun mengenai putusan hakim, Roy mengaku tidak terkejut soal majelis hakim menolak eksepsinya. Ia menyebut telah memperkirakan perlawanan tersebut tidak akan diterima. Meski demikian, ia mengkritik keputusan hakim yang menerima perubahan surat dakwaan oleh jaksa, termasuk adanya kesalahan dalam penyebutan angka.

        Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengaku kecewa terhadap putusan sela tersebut. Namun, ia menyebut pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan itu, antara lain dengan melihat perkara serupa yang melibatkan terdakwa lain, dr. Tifa, yang kini telah memasuki tahap pembuktian.

        Sidang perkara Roy Suryo selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026) dengan agenda pembuktian. Pada tahap tersebut, perhatian tim kuasa hukum kembali tertuju pada daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa, termasuk kemungkinan pemanggilan Jokowi yang selama ini dipersoalkan Roy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: