Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Singapura Bidik 10 Perusahaan Indonesia soal Karhutla, Denda Tembus Rp24 Miliar

        Singapura Bidik 10 Perusahaan Indonesia soal Karhutla, Denda Tembus Rp24 Miliar Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Singapura memperluas langkah hukum terhadap perusahaan Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap lintas batas. Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) akan mengirimkan surat peringatan kepada tiga perusahaan yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran di Kalimantan.

        ‎Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Dengan tambahan ini, total 10 perusahaan Indonesia telah menjadi sasaran tindakan NEA berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).

        ‎Dalam keterangannya pada Senin (19/10/2026), NEA menyatakan terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi ketiga perusahaan itu berpotensi mencapai Singapura. Sebelumnya, pada Jumat (16/10/2026), lembaga tersebut telah mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan lain terkait kebakaran di Sumatera.

        ‎Melalui pemberitahuan tersebut, perusahaan diminta mengerahkan personel untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas. Mereka juga diwajibkan menghentikan pembakaran yang masih berlangsung, tidak melakukan pembakaran baru, serta menyerahkan rencana penanganan kebakaran dan pencegahan kejadian berulang kepada NEA.

        ‎NEA menegaskan akan melanjutkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas. “NEA tetap berkomitmen mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar dan terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” demikian pernyataan lembaga tersebut, dikutip dari Channel News Asia (CNA).

        ‎Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, sebelumnya menyatakan pemerintah dapat mengambil tindakan tambahan apabila ditemukan indikasi kebakaran di lahan perusahaan turut menyebabkan kabut asap. NEA akan mengevaluasi tanggapan perusahaan dan mempertimbangkan langkah lanjutan berdasarkan THPA, termasuk kemungkinan denda maupun proses hukum.

        ‎Fu mengakui penanganan kasus semacam ini memiliki tantangan, terutama karena perusahaan yang diperiksa beroperasi di luar wilayah Singapura. “Ini tidak mudah. Saya orang pertama yang mengakuinya, tetapi kita harus berusaha,” ujarnya.

        ‎Tujuh perusahaan yang lebih dahulu menerima pemberitahuan adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

        Baca Juga: Bantuan Singapura dan Malaysia Disiapkan, Prabowo Minta Pencegahan Karhutla Diperkuat

        ‎THPA telah berlaku sejak 2014 dan memberi kewenangan kepada pemerintah Singapura untuk menindak perusahaan yang aktivitasnya di luar negeri menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di negara tersebut. Perusahaan yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari selama kabut asap berlangsung, dengan total maksimal 2 juta dolar Singapura atau sekitar Rp24 miliar, bergantung pada kurs.

        ‎Singapura sebelumnya juga menerbitkan pemberitahuan hukum kepada enam perusahaan Indonesia saat krisis kabut asap pada 2015. Hingga kini, penyelidikan terhadap empat perusahaan di antaranya masih berlangsung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: