Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ijazah Gibran Terus Dibahas, PSI: Tidak Usah Kegenitan Urus Hal Tak Penting

        Ijazah Gibran Terus Dibahas, PSI: Tidak Usah Kegenitan Urus Hal Tak Penting Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah pendidikan setara SMA atau sederajat milik Gibran.

        Namun, Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menilai persoalan tersebut tidak perlu terus diperpanjang di tengah banyaknya masalah bangsa yang membutuhkan perhatian.

        "Tidak usah kegenitan lah, hal-hal yang tidak penting untuk diurus. Situasi negara kita hari ini banyak sekali hal yang harus kita urus," katanya kepada wartawan di kantor DPP PSI, Jakarta, Senin (19/10/2026).

        Baca Juga: Roy Suryo Belum Kalah! Hakim Tegaskan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Masih Bisa Dibuktikan

        Menurut Ali, berbagai persoalan kebangsaan seharusnya menjadi prioritas bersama. Ia mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kerja sama demi menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, alih-alih terus meributkan latar belakang pendidikan Gibran.

        "Banyak hal yang perlu kita rapatkan barisan untuk berpikir bersama-sama, melangkah bersama-sama, untuk menyelesaikan persoalan kebangsaan. Ketimbang kita meributkan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan masyarakat," ungkap Ali.

        Ali juga menilai DPR tidak perlu menindaklanjuti putusan MK tersebut. Menurutnya, permohonan yang diajukan telah ditolak karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mempersoalkan ijazah Gibran.

        "Apa yang mau dijalankan di DPR kalau tidak ada putusan? Pengadilan tidak memutuskan apa-apa, gugatannya ditolak. Terus apa yang mau dijalankan? Kalau DPR menjalankan karena ada putusan Mahkamah Konstitusi, ini Mahkamah Konstitusi menolak gugatan," ujar Ali.

        Baca Juga: Roy Suryo Bertanya-tanya: Jokowi Saksi Nomor 1 tapi Gak Pernah Dipanggil Sidang Ijazah

        Ia bahkan menilai pemeriksaan atas permohonan tersebut berpotensi memicu kegaduhan politik. Ali menyebut proses itu sebagai atraksi politik oleh MK dan mengingatkan agar pernyataan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah tidak langsung ditarik menjadi kesimpulan bahwa Gibran tidak menyelesaikan pendidikan SMA.

        "Jangan kemudian drama-drama yang dibacakan tidak ditemukan ini, ditemukan ini, terus dianggap serta merta mengatakan Gibran tidak tamat SMA," ucap dia.

        Polemik ini mencuat setelah Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke MK.

        Dalam putusan pada 6 Oktober lalu, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran. Meski demikian, putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

        MK menjelaskan bahwa lembaga tersebut tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran melalui perkara itu. Selain itu, permohonan tersebut dinilai tidak tepat secara substansial untuk dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Para pemohon juga dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.

        MK turut menegaskan bahwa persoalan tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran merupakan ranah lembaga lain. Alhasil, polemik tersebut kini ikut menjadi perhatian DPR, meski parlemen sejauh ini belum menunjukkan sikap tegas dalam menyikapinya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: