Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Pasal Selundupan Gibran, PSI: Gak Mungkin DPR Gak Tahu Kecuali Mereka Selevel TK

        Soal Pasal Selundupan Gibran, PSI: Gak Mungkin DPR Gak Tahu Kecuali Mereka Selevel TK Kredit Foto: Antara/Erlangga Bregas Prakoso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menanggapi polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang belakangan disebut sebagai pasal 'selundupan' terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

        Ia mempertanyakan tuduhan tersebut dan menilai proses pemilu yang berlangsung panjang seharusnya membuat kejanggalan serius mudah terdeteksi.

        Melalui akun X, Dedy menyindir anggapan bahwa ada pasal yang diselundupkan dalam aturan pencalonan tersebut. Menurutnya, anggota DPR RI tidak mungkin tidak mengetahui persoalan semacam itu jika memang terdapat kejanggalan dalam proses pembentukan aturan.

        Baca Juga: Elite PSI: Gibran Memang Tidak Tamat SMA

        "Ngga mungkin sekelas DPR RI tidak tau kalau ada pasal selundupan yang anda maksud itu," tulis Dedy di akun X, dikutip Selasa (20/10/2026).

        Ia kemudian melontarkan sindiran dengan mengaitkan pernyataannya dengan ucapan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tentang DPR yang disebut masih selevel taman kanak-kanak (TK).

        "Kecuali DPR RI nya seperti kata Gus Dur masih selevel TK," lanjut dia.

        Dedy berpendapat, tahapan pemilu berlangsung panjang dan melibatkan banyak pihak. Karena itu, jika terdapat kesalahan serius dalam prosesnya, ia meyakini masyarakat akan memberikan kritik, terlebih Indonesia memiliki kelompok masyarakat sipil yang aktif mengawasi jalannya demokrasi.

        "Proses pemilu itu bertahap dan sangat panjang kali lebar, kalau ada yang serius salah di sana sini pastinya sudah dikritik habis sama rakyat Indonesia," ujarnya.

        "Apalagi kita punya kelompok masyarakat sipil yang sangat kritis, pastinya barang-barang selundupan itu sudah kena periksa serius," ungkapnya.

        Baca Juga: Ijazah Gibran Terus Dibahas, PSI: Tidak Usah Kegenitan Urus Hal Tak Penting

        Meski demikian, Dedy menilai pelaksanaan pemilu saat itu berjalan dengan baik dan meriah. Ia juga menyoroti semangat para calon yang mendaftarkan diri sebagai bagian dari gambaran proses pemilu yang berlangsung.

        "Tapi... Faktanya, proses berjalan dengan baik dan meriah sekali. Calon-calon yang mendaftarkan diri juga kelihatan sangat bersemangat," sambung dia.

        Dedy pun meminta pihak yang mempermasalahkan pasal tersebut menempuh jalur konstitusional melalui lembaga yang berwenang. 

        "Kalau mau sehat, coba tuduhan itu di bawah ke lembaga yang berwenang, jangan lompat pagar seperti yang dilakukan kelompok politik pimpinan Denny Indrayana kemarin di MK," tutur Dedy.

        "Desak DPR RI untuk menggunakan hak pengawasannya, kita rakyat yang taat konstitusi akan sangat senang merubah pikiran kalau memang terbukti secara serius dan konstitusional juga adil dan beradab proses pembuktiannya," imbuhnya.

        Sebelumnya, polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali mencuat karena aturan tersebut dikaitkan dengan lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menyatakan pasal tersebut seolah muncul tiba-tiba. Menurutnya, ketentuan itu tidak pernah dibahas secara terbuka bersama KPU dalam rapat di DPR.

        Pernyataan tersebut disampaikan Doli setelah sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 berkumpul di Senayan selama sekitar dua jam pada Minggu (18/10/2026). Pertemuan itu digelar untuk mencocokkan informasi dan dokumen terkait pembahasan PKPU yang kini menjadi polemik.

        "Kami saling mengonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan ya PKPU tanggal 20 September 2023 itu. Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas," kata Doli dalam jumpa pers di Senayan, Minggu (18/10/2026).

        Untuk memperkuat hasil pemeriksaan dokumen, Doli mengatakan pihaknya juga melakukan pengecekan silang dengan sejumlah institusi, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta pihak-pihak yang kerap terlibat dalam uji publik di DPR.

        "Data yang kami punya sama dengan mereka bahwa yang kami bahas adalah draf yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau yang menjadi polemik ya," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: