Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Pernyataan Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali mengenai pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik perhatian.
Di tengah polemik ijazah yang terus menjadi perbincangan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Ali menyebut Gibran memang tidak tamat SMA, tetapi ia juga mempertanyakan bagaimana Gibran bisa diterima di universitas luar negeri jika tidak memiliki pendidikan yang setara.
"Ya memang tidak tamat SMA, sekolah di luar negeri bukan SMA. Tapi masa bisa sarjana kalau tidak punya pendidikan yang setara SMA? Yang kemudian universitas di luar negeri bisa menerima dia," katanya kepada wartawan di kantor DPP PSI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Baca Juga: Ijazah Gibran Terus Dibahas, PSI: Tidak Usah Kegenitan Urus Hal Tidak Penting
Pernyataan itu disampaikan Ali saat merespons putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran. Meski demikian, Ali menegaskan bahwa polemik tersebut tidak seharusnya terus diperpanjang, terlebih ketika masih banyak persoalan kebangsaan yang perlu diselesaikan.
"Tidak usah kegenitan lah, hal-hal yang tidak penting untuk diurus. Situasi negara kita hari ini banyak sekali hal yang harus kita urus," ungkap dia.
Ali kemudian mengingatkan bahwa pernyataan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan Gibran tidak menamatkan pendidikan SMA. "Jangan kemudian drama-drama yang dibacakan tidak ditemukan ini, ditemukan ini, terus dianggap serta merta mengatakan Gibran tidak tamat SMA," ucapnya.
Bagi Ali, masyarakat seharusnya lebih memusatkan perhatian pada persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Ia mengajak berbagai pihak untuk bersatu memikirkan solusi atas persoalan bangsa daripada terus memperdebatkan latar belakang pendidikan Gibran.
Baca Juga: Roy Suryo Belum Kalah! Hakim Tegaskan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Masih Bisa Dibuktikan
"Banyak hal yang perlu kita rapatkan barisan untuk berpikir bersama-sama, melangkah bersama-sama, untuk menyelesaikan persoalan kebangsaan. Ketimbang kita meributkan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan masyarakat," tutur Ali.
Persoalan ini bermula dari permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melalui perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke MK.
Dalam putusannya pada 6 Oktober lalu, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI.
MK menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut. Permohonan itu juga dinilai tidak tepat secara substansial untuk dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sementara para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.
MK turut menegaskan bahwa persoalan tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran merupakan ranah lembaga lain. Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perbincangan publik dan turut menjadi perhatian DPR, meski parlemen belum menunjukkan sikap tegas dalam menyikapinya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: