Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terlalu Beratkan Danantara, Prabowo Setujui Rencana Ubah Definisi Korupsi di Indonesia

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan Presiden Prabowo Subianto tampaknya akan mengalami pergeseran yang sangat fundamental, khususnya dalam ranah pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

        Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan bahwa presiden telah memberikan lampu hijau terhadap kajian strategis untuk merombak definisi korupsi. Salah satu pendorong utama wacana ini adalah untuk membentengi entitas bisnis pelat merah dari jerat hukum yang ditimbulkan oleh klausul 'kerugian keuangan negara'. Entitas itu seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

        Baca Juga: Terungkap Penunggang Gelap Upaya Pemakzulan Gibran, Ternyata Jokowi Sendiri!

        Rencana perombakan landasan hukum ini digagas langsung oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional. Menurut Luhut, perubahan definisi tersebut sangat krusial agar paradigma penanganan kasus rasuah sejalan dengan standar pergaulan dan yurisprudensi internasional.

        "Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim mengenai definisi korupsi karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan dikutip Rabu (21/10/2026).

        Titik berat dari kajian yang diusulkan tersebut adalah evaluasi mendalam terhadap unsur "kerugian keuangan negara" yang selama ini menjadi senjata utama aparat penegak hukum dalam menjerat tersangka tindak pidana korupsi. Luhut menilai, pendekatan hukum yang mendewakan unsur kerugian negara acap kali menjadi momok menakutkan bagi iklim investasi, inovasi, dan ekspansi bisnis yang dikelola oleh negara.

        Ia secara spesifik menyinggung kehadiran Danantara yang akan sangat rentan terkriminalisasi jika setiap risiko kerugian bisnis (business judgment rule) langsung dikonstruksikan secara sepihak sebagai kerugian negara.

        "Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena kita satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara, untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," papar Luhut.

        Luhut menyebut bahwa negara perlu mengkalibrasi ulang perundang-undangannya dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi. Ia sejatinya telah diratifikasi oleh pemerintah sejak dua dekade silam.

        Dalam konvensi global tersebut, spektrum tindak pidana korupsi lebih dititikberatkan pada praktik penyuapan (bribery), penggelapan atau penyalahgunaan aset oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh (trading in influence), penyalahgunaan fungsi jabatan hingga pencucian hasil kejahatan, tanpa menjadikan pembuktian "kerugian materiil kas negara" sebagai syarat mutlak pemidanaan.

        Secara yuridis konstitusional, unsur kerugian keuangan negara saat ini masih tertanam kuat sebagai urat nadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia sendiri telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

        Baca Juga: Dalang Upaya Pemakzulan Gibran Sindir Jokowi: Kami Terang, Yang Gelap Justru Ijazahnya Ada di Mana

        Pasal 2 dan Pasal 3 dalam beleid tersebut secara eksplisit memidanakan setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: