Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dihukum 8,5 Tahun dan Denda Rp300 Juta

        Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dihukum 8,5 Tahun dan Denda Rp300 Juta Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam perkara suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta jual-beli pengisian jabatan perangkat desa.

        ‎Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono pada Rabu (21/10/2026). Selain hukuman penjara, Sudewo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta.

        ‎"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," demikian bunyi putusan hakim.

        ‎Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang mencakup suap dan gratifikasi proyek DJKA serta praktik jual-beli pengisian jabatan perangkat desa.

        ‎Suasana ruang sidang berubah setelah putusan dibacakan. Sudewo terlihat menghela napas, sementara istri dan anaknya langsung memeluknya. Keluarga serta sejumlah pendukung Sudewo tampak menangis.

        Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Bisa Batal Demi Hukum? Roy Suryo Beberkan Alasannya

        ‎Vonis tersebut sama dengan tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

        ‎Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar terkait perkara jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan DJKA.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: