Kerusuhan Prancis Memanas, Polisi Paris Perketat Aturan Demonstrasi
Kredit Foto: Twitter/Robert Spencer
Kepolisian Paris, Prancis, memberlakukan larangan demonstrasi di sejumlah kawasan ibu kota menyusul kerusuhan dan penjarahan yang terjadi dalam aksi protes pada akhir pekan lalu. Langkah tersebut diambil untuk menjaga keamanan masyarakat dan mencegah terulangnya aksi kekerasan.
Kebijakan ini diterapkan ketika Prancis bersiap menghadapi gelombang demonstrasi lanjutan yang direncanakan berlangsung pada Kamis (22/10/2026) dan Sabtu (24/10/2026). Aparat keamanan meningkatkan pengawasan setelah aksi protes terkait kenaikan biaya hidup berujung pada pembakaran, perusakan fasilitas umum, dan penjarahan toko.
Pihak kepolisian tidak memberikan izin untuk aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada Kamis. Pembatasan juga diberlakukan di sejumlah kawasan strategis di Paris guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Selain larangan demonstrasi, otoritas setempat menerapkan jam malam di beberapa titik yang terdampak kerusuhan, termasuk kawasan Place de la République dan Les Halles. Pembatasan tersebut bertujuan melindungi warga serta mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap fasilitas umum dan tempat usaha.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Piala Asia 2027: Lawan Jepang, Qatar, dan Thailand
Perdana Menteri Prancis Sébastien Lecornu menyatakan pemerintah akan memperkuat pengamanan menjelang aksi lanjutan pada akhir pekan. Pemerintah juga berupaya mengevaluasi kelemahan pengamanan yang terlihat ketika kerusuhan meluas pada 17 Oktober lalu.
Sementara itu, Presiden Emmanuel Macron menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah untuk memulihkan ketertiban. Kerusuhan tersebut menjadi tantangan serius bagi pemerintah di tengah meningkatnya ketidakpuasan masyarakat terhadap biaya hidup dan pelayanan publik.
Pemerintah Prancis kini menghadapi tekanan untuk menjaga keamanan sekaligus merespons tuntutan para demonstran. Situasi di Paris dan sejumlah kota lainnya terus dipantau menjelang rangkaian aksi berikutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti
Tag Terkait: