PDIP Soal Ijazah Gibran: Pejabat Tinggi Melanggar Aturan, Masa Tidak Diberi Sanksi Etik dan Moral?
Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Polemik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan ijazahnya kian membesar di parlemen. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini tampil menyuarakan kritik yang sangat fundamental terkait krisis keteladanan hingga absennya instrumen sanksi etik dan moral bagi pejabat tinggi negara yang secara terang-benderang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap aturan dan konstitusi negara.
Dikutip Kamis (22/10/2026) Anggota Komisi II DPR RI PDIP, Komarudin Watubun melontarkan pernyataan tajam merespons dinamika politik yang belakangan terus menyoroti putusan dan keabsahan ijazah Gibran.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Dirinya Penerus Arah Politik Jokowi: Saya Berusaha untuk Merangkul Semua Kekuatan
Menurut Komarudin, negara hukum yang demokratis tidak boleh membiarkan adanya kekosongan etika, di mana seorang pemimpin dibiarkan melenggang tanpa pertanggungjawaban moral setelah memicu kontroversi administratif berskala nasional.
Komarudin menegaskan bahwa setiap pelanggaran, terutama yang dilakukan oleh figur di tingkat istana, semestinya membuahkan konsekuensi yang logis. Ia bahkan menyentil bahwa dalam tradisi politik yang beradab, pejabat yang bermasalah seharusnya memiliki kesadaran untuk mundur dari jabatannya.
"Saya waktu itu ngomong masa pejabat tinggi negara melanggar aturan tidak ada sanksi etik dan moral? Kalau tidak ya mengundurkan diri, toh," kata Komarudin Watubun.
Politikus senior ini menggarisbawahi bahwa berjalannya roda pemerintahan selama dua tahun terakhir tidak lantas menjadi "pemutih" atas segala cacat prosedur yang mungkin terjadi di masa lalu. Ia menolak keras narasi yang menyebutkan bahwa karena politikus terkait sudah menjabat sebagai wakil presiden, maka polemik ijazahnya harus dilupakan begitu saja.
Bagi Komarudin, membiarkan pelanggaran tanpa pembenahan sama halnya dengan mewariskan preseden buruk bagi generasi politik di masa depan.
"Sekarang kamu kalau biar proses sudah dilaksanakan sudah berjalan, tapi pelanggaran ya tetap pelanggaran, makanya harus dibenahi," tutur Komarudin.
Adapun Komarudin menyambut positif mulai bergeraknya kesadaran kolektif dari sejumlah fraksi untuk membedah kembali persoalan ini. Ia menilai bahwa parlemen memiliki instrumen legal untuk melakukan fungsi pengawasan atau oversight terhadap eksekutif melalui jalur fraksi.
Baca Juga: Prabowo Tantang Rencana Downgrade MSCI: Indonesia Tidak Takut Siapapun dan Tidak Akan Gentar
"Kalau tidak, proses di DPR. Nah, sekarang mungkin teman-teman mulai tergerak sekarang untuk di mana-mana saya bicara," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar