Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
Pemerintah membuka peluang memperluas penyelidikan dugaan praktik dumping produk keramik impor untuk melindungi industri dalam negeri. Setelah produk keramik asal China dikenai bea masuk antidumping, pemerintah kini menyoroti potensi praktik serupa dari India.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, dugaan dumping produk keramik dari India masih perlu diteliti dan diverifikasi sebelum pemerintah mengusulkan tindakan lebih lanjut.
“Kemarin baru kita bahas. Kita kan Kementerian Perindustrian memperketat banget ya, keran impor itu kita perketat banget, baik dari sisi SNI maupun dari kebijakan-kebijakan yang lain,” kata Sarmuji seusai menerima audiensi Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) di Jakarta, Rabu (21/10).
Menurut Sarmuji, produk keramik asal China telah dikenai tarif antidumping setelah melalui proses pemeriksaan. Sementara itu, potensi praktik dumping dari India masih perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat praktik perdagangan yang merugikan produsen domestik.
“Kalau itu diteliti ternyata nanti mereka melakukan politik dumping, ya kita akan usulkan supaya mereka dikenai tarif sesuai dengan yang mereka lakukan politik dumpingnya,” ujarnya.
Sarmuji menegaskan, pemerintah akan mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk meneliti negara-negara yang berpotensi melakukan dumping, khususnya pada produk keramik.
Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan persaingan yang adil antara produsen dalam negeri dan produk impor. Pemerintah menilai masuknya barang dengan harga sangat rendah berpotensi menekan daya saing industri keramik nasional.
Dalam keterangannya, Sarmuji juga menyinggung kebijakan antidumping yang diterapkan Vietnam terhadap produk terkait dari India dengan tarif sebesar 45%. Namun, besaran tarif dan cakupan produk tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kasus keramik yang tengah disoroti pemerintah Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah memperketat pengawasan impor melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kebijakan teknis lainnya. Sarmuji menegaskan, produk yang sudah mampu diproduksi industri nasional akan tetap mendapatkan perlindungan, sementara kemungkinan relaksasi hanya dipertimbangkan secara selektif untuk jenis keramik tertentu yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
Baca Juga: Keran Impor Keramik Diperketat, Menperin Ungkap Ada Intimidasi terhadap Petugas
Baca Juga: Menperin Buka Opsi Relaksasi Impor Keramik, Produk Lokal Tetap Diproteksi
Ketua Umum ASAKI Edy Suyanto sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan antidumping dan pengetatan impor telah membantu meningkatkan utilisasi industri keramik nasional. Indonesia juga disebut berhasil naik dari peringkat ketujuh menjadi produsen keramik terbesar kelima dunia.
ASAKI mencatat kapasitas terpasang industri keramik nasional mencapai 686 juta meter persegi pada 2026. Tingkat utilisasi diproyeksikan meningkat dari 73% pada 2025 menjadi 75% pada 2026.
Meski demikian, rencana perluasan tindakan antidumping terhadap produk India masih bergantung pada hasil penelitian dan verifikasi pemerintah. Dugaan dumping tersebut belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan