Disetujui OJK, AIA Financial Alihkan Portofolio Asuransi Syariah ke AIA Syariah
Kredit Foto: AIA
PT AIA Financial mengumumkan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk melakukan pengalihan portofolio Unit Usaha Syariah ("UUS”) kepada PT AIA Syariah Insurance ("AIA Syariah"), sebagai bagian dari proses pemisahan (spin-off) UUS sesuai dengan ketentuan regulator.
Persetujuan tersebut merupakan langkah strategis yang menandai kemajuan penting dalam proses pendirian dan operasional AIA Syariah sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah yang berdiri secara independen. Pengalihan portofolio direncanakan berlaku efektif pada 1 November 2026 atau pada tanggal lain yang akan ditetapkan kemudian sesuai persetujuan regulator.
Transfer portofolio ini mencakup pengalihan seluruh hak dan kewajiban yang terkait dengan bisnis syariah AIA Financial kepada AIA Syariah. Sejalan dengan proses tersebut, data konsumen yang diperlukan untuk pengelolaan polis dan layanan kepada konsumen juga akan dialihkan kepada AIA Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pelindungan data pribadi.
Presiden Direktur AIA, Harsya Prasetyo, mengatakan, persetujuan transfer portofolio ini merupakan langkah strategis yang memperkuat fondasi pertumbuhan bisnis syariah AIA di Indonesia.
"Dengan terbentuknya AIA Syariah, kami memiliki peluang yang lebih besar untuk mengembangkan kapabilitas, mempercepat inovasi, dan memperluas jangkauan solusi perlindungan syariah bagi masyarakat. Pada saat yang sama, fokus utama kami tetap memastikan kesinambungan layanan dan memberikan nilai tambah yang lebih optimal bagi konsumen melalui pengalaman yang semakin relevan dan terpercaya," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
AIA Financial dan AIA Syariah berkomitmen untuk memastikan proses pengalihan portofolio berlangsung secara lancar dengan tetap menjaga kualitas layanan kepada konsumen. Seluruh manfaat polis, hak dan kewajiban konsumen, serta proses layanan dan klaim akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
Baca Juga: AIA Ungkap Nasabah Kaya Mulai Fokus Proteksi dan Perencanaan Warisan
Hingga tanggal efektif pengalihan portofolio, seluruh kewajiban terhadap pemegang polis syariah tetap menjadi tanggung jawab AIA Financial. Setelah pengalihan berlaku efektif, kewajiban tersebut akan menjadi tanggung jawab AIA Syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. AIA Financial dan AIA Syariah akan terus bersinergi untuk memastikan standar layanan terlaksana dengan baik.
Langkah ini menegaskan komitmen AIA dalam memperluas jangkauan perlindungan bagi keluarga Indonesia modern melalui solusi berbasis syariah yang mengedepankan prinsip tolong-menolong serta sejalan dengan nilai-nilai keberlanjutan. Selama proses berlangsung, nasabah tetap dapat dilayani oleh UUS AIAF melalui kantor layanan AIA, Contact Center AIA, dan AIA+.
Nasabah juga tetap dapat melengkapi portofolio perlindungan Syariah sesuai kebutuhan melalui pilihan produk UUS AIAF yang tersedia, termasuk AIA Nura Care untuk perlindungan kesehatan terjangkau yang hadir sebagai tambahan atas Employee Benefits yang dimiliki nasabah, AIA Nura Protect untuk perlindungan jiwa dan penyakit kritis, serta AIA Nura Journey untuk perencanaan keuangan berbasis Syariah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: