PDIP Desak Presiden Prabowo Kaji Ulang Usulan Kontroversial Luhut Soal Re-definisi Korupsi
Kredit Foto: BPMI
Klaim Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan bahwa presiden telah menyetujui usulan untuk menghapus unsur "kerugian negara" dalam definisi korupsi memantik desakan politik yang kuat. Presiden Prabowo Subianto diminta untuk kembali mengkaji hal tersebut demi hukum di Indonesia.
Elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto secara resmi mendesak kepala negara untuk mengerem laju usulan tersebut. Langkah ini dinilai mutlak diperlukan agar citra pemerintah tidak dicap sebagai pelindung koruptor gaya baru.
Baca Juga: PKS Bongkar Hitungan Soal Hak Angket Ijazah Gibran: Butuh 25 Anggota Dewan, Semua Opsi Terbuka
Yulius meragukan bahwa hal tersebut telah melalui telaah hukum yang komprehensif. Ia mengingatkan kembali pidato-pidato kenegaraan presiden yang selalu menggelegar dan menekankan komitmen kuat untuk memberantas kebocoran anggaran serta memenjarakan para pencuri uang rakyat.
"Kami yakin presiden punya komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Karena itu, usulan yang berpotensi melemahkan penegakan hukum perlu dikaji ulang secara terbuka sebelum ada keputusan apa pun," kata Yulius dikutip Jumat (23/10/2026).
PDIP menolak keras jika kajian strategis yang menyangkut nasib keuangan negara sebesar ini hanya dilakukan di ruang-ruang tertutup tanpa melibatkan lembaga penegak hukum dan auditor negara.
Yulius mendesak agar naskah kajian yang diusulkan segera dibuka kepada publik untuk diuji kesahihannya secara akademis dan yurisprudensi.
Lebih jauh, ia meminta agar presiden memanggil seluruh stakeholder utama pemberantasan korupsi untuk dimintai pendapat resminya. Konsultasi lintas kelembagaan ini wajib melibatkan masyarakat sipil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yulius menyoroti dalih utama dari usulan tersebut adalah semata-mata untuk memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan bisnis. Ia menegaskan bahwa solusinya bukanlah dengan melakukan amputasi terhadap pasal kerugian negara. Menghapus delik kerugian negara justru akan menggerus fondasi pemberantasan korupsi yang telah dipertahankan sejak era Reformasi bergulir.
Menurut Yulius, jalan tengah yang paling rasional dan konstitusional adalah mematuhi arahan serta putusan pengadilan terkait penyempurnaan rumusan delik kerugian negara. Pembenahan harus difokuskan pada penegasan unsur niat jahat (mens rea), memastikan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan harus bersifat nyata (actual loss) dan dihitung secara definitif oleh lembaga yang berwenang, yakni BPK.
Dengan mempedomani rambu-rambu tersebut, perlindungan terhadap pelaku bisnis yang beriktikad baik akan terjamin dengan sendirinya tanpa harus merevisi undang-undang yang berujung pada pelemahan fungsi aparat.
Baca Juga: Sentilan Prabowo Cari Dedi Mulyadi di Rakornas TPAKD 2026: Paling Dekat Kok Malah Enggak Hadir
"Kami yakin presiden punya komitmen kuat," tutur Yulius.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar