Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku pasar modal agar tidak terlibat dalam praktik manipulasi harga saham, penyamaran kepemilikan, maupun penyalahgunaan mekanisme perdagangan. Regulator menegaskan bahwa pelanggaran serius tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga berpotensi diproses secara pidana.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan konsisten untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Menurutnya, OJK tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang sengaja memanfaatkan mekanisme perdagangan untuk menciptakan harga saham yang tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ujar Hasan, Jumat (23/10/2026).
Hasan menjelaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak berdasarkan tingkat keseriusan, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen tersebut tercermin dari besarnya sanksi yang telah dijatuhkan regulator sepanjang 2026.
Berdasarkan data hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan denda administratif hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.
Selain denda, regulator menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis.
Dengan memperhitungkan denda hasil pemeriksaan dan denda keterlambatan, total nilai sanksi finansial yang dilaporkan OJK mencapai sekitar Rp2,52 triliun.
Salah satu penindakan terbesar berkaitan dengan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Dalam ketiga perkara tersebut, OJK menjatuhkan denda utama dengan total mencapai Rp2,1 triliun.
Rinciannya, denda sebesar Rp1,5 triliun dikenakan dalam kasus perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait proses IPO BREN, dan Rp100 miliar dalam perkara IPO CUAN.
Penindakan tersebut juga menyasar sejumlah anggota bursa dan individu yang terlibat, termasuk melalui pembekuan izin profesi di pasar modal.
OJK menyatakan nilai denda dalam ketiga perkara tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum oleh otoritas.
Besarnya sanksi tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pelanggaran integritas pasar dapat menimbulkan konsekuensi finansial yang signifikan bagi pihak yang bertanggung jawab.
Tidak berhenti pada pengenaan denda, OJK juga membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti pelanggaran pasar modal melalui proses hukum pidana.
Regulator menegaskan bahwa sanksi administratif bukan merupakan batas akhir dari proses penegakan hukum apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti memadai.
Sebagai tindak lanjut penindakan terbaru, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026.
Penyerahan tersebut turut dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam menangani pelanggaran pasar modal.
OJK menyatakan akan meningkatkan kerja sama dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum lainnya untuk mendalami perkara yang berpotensi mengandung unsur pidana.
Koordinasi tersebut mencakup penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah, serta pengungkapan hubungan antarpihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran.
Langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku yang terlihat dalam transaksi, tetapi juga dapat menjangkau pihak lain yang terbukti memiliki tanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan.
Di sisi lain, OJK masih menangani sejumlah perkara yang berada dalam berbagai tahapan pemeriksaan. Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam proses penanganan regulator.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus telah memasuki proses pemeriksaan.
Jumlah perkara tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pasar modal masih terus berlangsung.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, OJK juga memperkuat penggunaan teknologi pemantauan transaksi dan analisis keterkaitan rekening serta struktur kepemilikan saham.
Penguatan tersebut diharapkan dapat membantu regulator mendeteksi lebih dini indikasi transaksi tidak wajar, pembentukan harga semu, hingga praktik penyembunyian kepemilikan yang wajib diungkapkan.
Baca Juga: OJK Catat Kredit Rp53,15 Triliun Disalurkan ke 2,1 Juta Debitur dalam Tiga Bulan
Baca Juga: OJK Ungkap Rp64,8 Triliun Digelontorkan untuk Lawan Rentenir, 2,3 Juta Debitur Diselamatkan
Selain itu, OJK meminta seluruh pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran agar segera menghentikan praktik tersebut dan kembali menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulator menilai keuntungan yang diperoleh melalui praktik ilegal tidak sebanding dengan risiko hukum, kerugian finansial, serta dampak reputasi yang dapat ditimbulkan.
OJK memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, profesionalisme, keadilan, dan prinsip proporsionalitas.
Melalui pengawasan yang lebih ketat dan penerapan sanksi yang konsisten, regulator berupaya meningkatkan perlindungan investor sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: