Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Feri Amsari Tanggapi Usul Luhut yang Mau Ubah Definisi Korupsi: 'Kemana Jurus Silat ini Mengarah?'

        Feri Amsari Tanggapi Usul Luhut yang Mau Ubah Definisi Korupsi: 'Kemana Jurus Silat ini Mengarah?' Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritik keras gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan perubahan definisi korupsi dari unsur kerugian keuangan negara menjadi aktivitas suap.

        Feri menilai DEN sebaiknya tetap berfokus pada riset kebijakan ekonomi guna membantu Presiden, alih-alih mencampuri ranah penegakan hukum.

        Dosen di Universitas Andalas Padang ini menegaskan bahwa porsi utama penanganan hukum tindak pidana korupsi dan pemulihan kerugian negara merupakan ranah hukum murni serta tata kelola keuangan negara yang tidak sepatutnya dicampuri oleh lembaga penasihat ekonomi.

        "Saya tahu ekonomi dan korupsi ada kaitannya, tapi setahu saya Dewan Ekonomi Nasional (DEN) ngurus ekonomi saja, bukan ngurus penegakan hukum, kan ya? Nah, ke mana lagi jurus silat ini mengarah?" ujar Feri Amsari.

        Ia menambahkan bahwa selama ini upaya penindakan korupsi belum berjalan optimal dan kerap terindikasi dimanfaatkan untuk menargetkan lawan politik.

        Oleh karena itu, Feri mendesak DEN untuk menyiagakan fokusnya pada perumusan kebijakan ekonomi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

        "Fokus saja kepada riset kebijakan ekonomi yang membantu Presiden. Soal unsur kerugian negara dalam Tipikor, bukannya sangat hukum dan keuangan negara sekali itu," tegas Feri.

        Wacana perubahan definisi ini mengemuka setelah Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan dokumen kajian resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (20/10/2026).

        Kajian tersebut diklaim merujuk pada Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang menitikberatkan definisi korupsi pada tindak penyuapan.

        Menurut pandangan Luhut, persoalan mendasar penanganan korupsi di Indonesia tidak terletak pada tatanan definisinya, melainkan pada tata kelola lembaga yang masih lemah serta penegakan hukum yang belum konsisten.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: