Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Gedung Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Taman Harapan Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, pada Minggu (25/10/2026). Pembangunan gereja tersebut sempat memakan waktu lebih dari 25 tahun akibat kendala perizinan.
Ketua Jemaat, Reapelt Kairupan, mengatakan pembangunan gereja bermula dari hibah lahan pada 1997. Namun, pengerjaan terhenti setahun kemudian karena izin yang belum terpenuhi, ditambah krisis moneter dan gelombang reformasi.
"Tahun 1998, pembangunan kami terhenti karena proses perizinan yang belum sempat selesai dan saat itu terjadi krisis moneter dan gelombang reformasi," kata Reapelt dalam sambutannya, Minggu (25/10/2026).
Setelah melalui proses panjang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan pada 1 Agustus 2023. Izin tersebut kemudian direvisi pada 1 Juli 2025 untuk memenuhi kebutuhan fasilitas parkir agar aktivitas gereja tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Total anggaran pembangunan gereja tersebut mencapai Rp7,2 miliar, yang bersumber dari swadaya jemaat, donatur, penjualan hasil gereja lama, serta organisasi GMAHK.
Meski telah diresmikan dan digunakan untuk beribadah, pembangunan gereja masih menyisakan 20 persen pekerjaan karena perizinan dengan pihak setempat yang belum tuntas.
Baca Juga: Pramono Siapkan Perbaikan JPO Kota Bambu, Permudah Akses Disabilitas-Pasien RS
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Pramono meminta Wali Kota Administrasi Jakarta Timur membantu menuntaskan sisa perizinan tersebut.
"Jadi Pak Wali, tolong diselesaikan. Kalau enggak bisa selesai, saya dikabari, saya yang akan selesaikan," tegas Pramono.
Pramono juga menyoroti panjangnya proses pengurusan izin gereja tersebut. Ia meminta jajarannya memastikan pengurusan izin rumah ibadah tidak berlarut-larut apabila persyaratan administrasinya telah lengkap.
"Pembangunan gereja ini berjalan sangat panjang sekali, 25 tahun lebih pengurusannya. Dan saya tahu bahwa untuk mengurus izin yang disebut dengan PBG dan sebagainya itu tidak gampang," ungkap Pramono.
Ia menegaskan, proses perizinan yang persyaratan administrasinya telah lengkap semestinya dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua minggu.
"Dalam mengambil keputusan untuk perizinan, termasuk ketika saya dilaporkan di tahun 2025 bulan Juli yang lalu tentang penerbitan PBG gereja ini, saya menyampaikan enggak boleh ditahan terlalu lama," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah
Tag Terkait: