Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Siapkan Skema Dana Cadangan 5% bagi Pinjol, UKU Sambut Positif Rencana Aturan

        OJK Siapkan Skema Dana Cadangan 5% bagi Pinjol, UKU Sambut Positif Rencana Aturan Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan rancangan aturan yang mewajibkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) menyisihkan 5% dari biaya platform (platform fee) untuk membentuk dana cadangan perlindungan pemberi dana (lender).

        Ketentuan tersebut masih berupa draf perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dengan demikian, kewajiban penyisihan dana sebesar 5% tersebut belum menjadi ketentuan final dan belum dapat diperlakukan sebagai kewajiban yang berlaku berdasarkan rancangan itu.

        Direktur Utama PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU), Tony Jackson, menyambut positif rencana tersebut. Namun, ia menyatakan masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penerapannya.

        “Khususnya platform fee ya kami menyambut baik saja. Karena kan semua yang dikeluarkan OJK itu maksudnya baik. Cuma nanti teknis pelaksanaannya coba harus diskusi lebih lanjut mungkin dengan regulator atau yang bakal in charge,” ujar Tony.

        Menurut Tony, dana cadangan tersebut berpotensi meningkatkan rasa aman dan kepercayaan pemberi dana terhadap industri pinjaman daring.

        “Ya pasti, itu akan membuat rasa nyaman dan aman bagi lender. Trust-nya itu kan lebih double,” katanya.

        Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Siapkan Stimulus Akhir Tahun, Ada Rekening Gratis hingga Diskon Tiket Nataru

        Dalam rancangan tersebut, dana cadangan direncanakan ditempatkan pada deposito di bank umum atau bank umum syariah dan/atau Surat Berharga Negara (SBN). Penggunaannya juga dirancang memerlukan persetujuan OJK.

        Pembentukan dana cadangan ditujukan untuk memperkuat perlindungan pemberi dana serta pengelolaan risiko penyelenggara. Meski demikian, rincian teknis dan ketentuan finalnya masih menunggu proses penyusunan regulasi.

        OJK menargetkan perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024 terbit pada 2026. Target tersebut merupakan jadwal yang direncanakan, bukan konfirmasi bahwa aturan telah resmi diterbitkan.

        Sampai regulasi final diterbitkan, besaran penyisihan 5%, mekanisme penempatan dana, dan ketentuan penggunaannya tetap perlu merujuk pada keputusan resmi OJK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: