Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pinjol Berbunga Jadi Sorotan, PUI Minta Pemerintah Hadirkan Pinjaman Tanpa Riba

Pinjol Berbunga Jadi Sorotan, PUI Minta Pemerintah Hadirkan Pinjaman Tanpa Riba Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persatuan Ummat Islam (PUI) mendesak pemerintah menyediakan alternatif pinjaman tanpa riba bagi masyarakat menyusul maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol). Desakan tersebut menjadi salah satu hasil Mudzakarah Ajengan PUI 2026 yang membahas persoalan pinjol dalam perspektif hukum Islam.

Dalam forum yang berlangsung di Jakarta pada 17–18 Oktober 2026 tersebut, PUI menegaskan bahwa pinjaman online yang mensyaratkan tambahan atas pokok utang atau mengandung riba hukumnya haram. Pandangan ini merujuk pada prinsip fikih muamalah yang melarang transaksi utang-piutang dengan unsur riba.

PUI juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pinjol, terutama layanan ilegal dan praktik penagihan yang melanggar hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Digital didorong meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga keamanan data pribadi peminjam.

Selain itu, PUI menyoroti praktik penagihan yang disertai ancaman, intimidasi, penghinaan, hingga penyebaran data pribadi. Praktik semacam itu dinilai bertentangan dengan prinsip syariah dan perlu ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: YLKI Desak Prabowo Evaluasi Bahlil, Antrean BBM dan Blackout Jadi Sorotan

Sebagai solusi, PUI mendorong pemerintah memperluas akses pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Sejumlah lembaga yang dapat dioptimalkan antara lain Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pegadaian syariah, koperasi syariah, Baitul Maal wat Tamwil (BMT), serta lembaga pengelola dana sosial Islam.

PUI juga mengusulkan agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), lembaga amil zakat, dan lembaga wakaf berperan membantu masyarakat yang terjerat utang. Bantuan tersebut dapat disertai pendampingan ekonomi, penguatan literasi keuangan syariah, serta pelatihan kewirausahaan agar masyarakat memiliki alternatif pendapatan.

Menurut PUI, kemudahan akses layanan keuangan digital seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru membuka peluang eksploitasi terhadap kelompok rentan. Karena itu, diperlukan kerja sama antara ulama, pemerintah, regulator, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk menghadirkan sistem pembiayaan yang transparan serta bertanggung jawab.

Hasil mudzakarah ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memperluas pilihan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip syariah.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti