Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saut Situmorang Bandingkan Pembuktian Korupsi dan Suap, Ini yang Jadi Sorotan

        Saut Situmorang Bandingkan Pembuktian Korupsi dan Suap, Ini yang Jadi Sorotan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perbedaan cara membuktikan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan tindak pidana suap menjadi salah satu hal yang disoroti mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Penjelasan itu muncul saat ia menanggapi usulan penghapusan delik kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

        Menurut Saut, dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara, nilai kerugian dapat dihitung terlebih dahulu. Setelah itu, penyidik menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

        Sementara itu, pembuktian perkara suap memiliki tantangan tersendiri. Penanganannya membutuhkan penelusuran terhadap perbuatan yang terjadi sekaligus aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

        Perbedaan tersebut menjadi bagian dari konteks yang perlu diperhatikan ketika pemerintah membahas perubahan ketentuan dalam UU Tipikor. Saut menilai usulan perubahan tidak seharusnya diterima begitu saja tanpa kajian yang mendalam.

        “Yang mengatakan terima itu harus jelas naskah akademiknya,” ujar Saut dalam Podcast Novel Baswedan di YouTube, dikutip Senin (26/10/2026).

        Ia menekankan bahwa perubahan aturan pemberantasan korupsi perlu memiliki landasan akademis yang jelas. Dengan begitu, usulan yang diajukan dapat diuji berdasarkan argumentasi dan dampaknya terhadap penanganan perkara korupsi.

        Usulan yang menjadi sorotan tersebut berkaitan dengan penghapusan delik kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Gagasan itu dikaitkan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang disebut telah menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto.

        Saut juga mengingatkan bahwa pembahasan perubahan undang-undang tidak bisa dipisahkan dari upaya mencegah perilaku korup. Ia mempertanyakan urgensi mengubah aturan apabila persoalan mendasar dalam pencegahan korupsi belum terselesaikan.

        Baca Juga: Saut Situmorang Sentil Usulan Ubah UU Tipikor: Pencegahan Korupsi Saja Belum Beres?

        “Ketika anda belum bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang sifatnya menghindari perilaku korup, mengapa mesti ributi undang-undangnya?” kata Saut.

        Selain itu, Saut menilai kondisi tata kelola ekonomi saat ini belum bisa begitu saja disebut sebagai good corporate governance. Menurut dia, situasi tersebut juga perlu menjadi pertimbangan ketika pemerintah membicarakan perubahan aturan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

        Saut turut menanggapi kabar mengenai kemungkinan Presiden Prabowo menyetujui usulan tersebut. Ia mengatakan, apabila persetujuan itu memang diberikan, keputusan tersebut perlu dikoreksi kembali.

        “Ketika kemudian mereka menghadap Presiden dan Presiden kalaupun mengiyakan, itu harus dikoreksi ulang,” ujarnya.

        Penjelasan Saut mengenai perbedaan pembuktian korupsi yang merugikan negara dan suap menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam perdebatan mengenai UU Tipikor. Ia juga menekankan pentingnya kajian akademis serta penyelesaian persoalan pencegahan korupsi sebelum usulan perubahan aturan diterima.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: