Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Pimpinan KPK Minta Tambah Masa Jabatan, Saut Situmorang Nggak Habis Pikir: Kinerja Mereka Apa?

Heboh Pimpinan KPK Minta Tambah Masa Jabatan, Saut Situmorang Nggak Habis Pikir: Kinerja Mereka Apa? Kredit Foto: Irwan Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar masa jabatan pimpinan KPK ditambah dari empat menjadi lima tahun. Hal ini memicu keheranan dari pendahulunya, Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Menurutnya, pimpinan KPK semestinya menunjukkan rekam kerja yang positif selama ini sebelum meminta perpanjangan masa jabatan. 

Baca Juga: KPK Akui Terima Laporan yang Menyeret Nama Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan

"Saya pikir agak aneh ya (gugatan Ghufron) karena kalau bicara kinerja orang itu diperpanjang masa jabatannya kalau kinerjanya jelas dulu dong," kata Saut kepada Republika, Selasa (16/5/2023). 

Saut memantau kinerja pimpinan KPK saat ini belum layak untuk diperpanjang. Sebab, mereka justru lebih banyak menimbulkan kegaduhan dan kemerosotan kinerja ketimbang prestasi.

"Kinerja yang mereka lakukan apa? Kan menunjukkan penurunan semua. IPK jatuh, bilangnya nggak ada hubungannya dengan KPK, ya ada dong. Ini sangat kontradiktif dengan kinerja mereka," ujar Saut. 

Berbagai noktah hitam memang mewarnai KPK era kepemimpinan Firli Bahuri, di antaranya dugaan kasus kebocoran dokumen, gratifikasi, hingga rekayasa kasus. 

"Anda tidak kelola organisasi secara efektif dan efisien, kalau efisien tentu kasus tidak selesai. Banyak pemimpin (KPK) yang bermasalah, anda bagian dari masalah kok mau diperpanjang?. Banyak hal yang membuat akal sehat kita terganggu dengan permintaan itu," sindir Saut. 

Saut lantas berpesan supaya pimpinan KPK fokus menunaikan tugas pemberantasan korupsi. Ia meyakini publik dapat mengapresiasi kinerja mereka, bahkan mendukung perpanjangan masa jabatan kalau menuai keberhasilan. 

"Ini sangat kontradiktif dengan kinerja mereka. Ini hanya kekuasaan semata. Jadi kalau memang mau pemberantasan korupsi, jangan (urus) politik saja, tunjukkan kinerja," ucap Saut. 

Sebelumnya, Ghufron berdalih alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun karena masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 adalah lima tahun.

Baca Juga: LockBit Akui Retas Sistem BSI, Eks Penyidik KPK: Ancaman bagi Sistem Perbankan Indonesia

Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu. Dia menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU. 

Ghufron lantas mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022. Awalnya Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: