Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saham Bayan (BYAN) Bikin Heboh! Transparansi dan Independensi Pasar Modal RI Dipertanyakan

        Saham Bayan (BYAN) Bikin Heboh! Transparansi dan Independensi Pasar Modal RI Dipertanyakan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dahlan Iskan menyoroti persoalan transparansi pasar modal Indonesia di tengah polemik pengalihan saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang melibatkan Low Tuck Kwong dan pengusaha batu bara Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

        Dalam catatannya yang berjudul "Datuk Low", Dahlan mempertanyakan bagaimana pengalihan saham perusahaan terbuka bernilai puluhan triliun rupiah dapat memunculkan berbagai spekulasi di kalangan investor dan pelaku usaha.

        "Pasar saham heboh. Bagaimana mungkin transaksi penuh teka-teki itu bisa terjadi di sebuah perusahaan publik. Bukankah aturan di pasar modal sangat ketat. Terutama di bidang keterbukaan informasi," tulis Dahlan dalam catatannya pada Senin, (26/10/2026). 

        Dahlan mengungkapkan bahwa polemik tersebut bermula dari pengalihan 22% saham Bayan Resources oleh Low Tuck Kwong kepada putrinya, Elaine, pada 28 Agustus 2024.

        Menurutnya, pengalihan tersebut memiliki nilai sekitar Rp101,8 triliun apabila dihitung berdasarkan jumlah saham yang dialihkan dan harga perdagangan di bursa saat itu.

        Pria yang pernah menjadi Direktur Utama PT PLN (Persero) ini menjelaskan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meminta klarifikasi kepada Bayan Resources terkait pengalihan kepemilikan tersebut sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi perusahaan tercatat.

        Berdasarkan jawaban perusahaan yang dikutip Dahlan, pengalihan saham tersebut bukan merupakan transaksi jual beli, melainkan hibah dari seorang ayah kepada putrinya sebagai bagian dari program jangka panjang pewarisan kekayaan keluarga.

        Namun, Dahlan menyoroti perbedaan status kewarganegaraan antara Low Tuck Kwong yang telah menjadi warga negara Indonesia dan Elaine yang masih berkewarganegaraan Singapura.

        Ia mengutip pandangan mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Muhammad Lutfi, yang menilai pengalihan saham tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

        "Akurat. Saya sudah cek," kata Lutfi sebagaimana dikutip Dahlan ketika dimintai konfirmasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

        Persoalan kemudian berkembang setelah Dahlan mengaku menerima informasi mengenai rencana pengalihan sebagian saham Bayan Resources kepada Haji Isam pada Agustus 2026.

        Menurut Dahlan, kabar tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa saham yang dialihkan memiliki nilai sekitar Rp26 triliun, atau disebut hanya setara 20% dari harga pasar saat itu.

        Meski demikian, Dahlan tidak mengungkap identitas sumber yang membenarkan informasi tersebut maupun menyertakan dokumen transaksi yang dapat memastikan nilai pengalihan saham dimaksud.

        Dahlan menilai ketidakjelasan informasi mengenai pengalihan kepemilikan tersebut dapat memunculkan persepsi negatif terhadap independensi pasar modal Indonesia.

        "Kasus Bayan lantas dijadikan salah satu bukti belum transparannya pasar modal Indonesia. Bahkan dianggap belum independen dari campur tangan kekuasaan," tulisnya.

        Ia juga mengaitkan polemik tersebut dengan meningkatnya perhatian terhadap kredibilitas pasar modal Indonesia, termasuk dari penyedia indeks global MSCI.

        Namun, catatan Dahlan tidak menyertakan pernyataan resmi MSCI yang secara khusus menghubungkan evaluasi pasar modal Indonesia dengan persoalan pengalihan saham Bayan Resources.

        Menurut Dahlan, penjelasan terbuka mengenai dugaan pelanggaran dan langkah penanganannya menjadi penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa mekanisme pasar modal dipengaruhi kepentingan di luar ketentuan yang berlaku.

        "Kalau saja pemerintah secara terbuka menjelaskan telah terjadi pelanggaran hukum di PT Bayan; Kalau saja PT Bayan dijatuhi sanksi yang harus dilakukan sebagaimana mestinya; Nama Indonesia tidak akan rusak di mata investor," tulis Dahlan.

        Ia menilai keterbukaan informasi dan kejelasan proses penegakan hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.

        Baca Juga: Hibah 22,2% Saham Bayan Resources (BYAN) ke WNA, Eks Menteri Ikut Bersuara

        Baca Juga: Selisih Harga Saham BYAN Tembus 77%, Bayan Resources Buka Suara ke BEI

        Baca Juga: Heboh Kredit Bank Mandiri untuk Akuisisi Saham BYAN oleh Haji Isam, Ini Kata BEI

        Dahlan juga mempertanyakan alasan tidak adanya penjelasan terbuka mengenai dasar penanganan persoalan tersebut, termasuk terkait pengalihan saham kepada Haji Isam yang disebut dalam catatannya.

        Polemik ini menjadi sorotan di tengah upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI memperkuat transparansi kepemilikan saham, integritas perdagangan, serta tata kelola pasar modal Indonesia.

        Meski demikian, dugaan pelanggaran hukum, nilai transaksi, dan keterkaitan pengalihan saham dengan tindakan pemerintah yang disampaikan Dahlan masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

        Catatan tersebut belum memuat tanggapan langsung dari manajemen Bayan Resources, Low Tuck Kwong, Haji Isam, maupun otoritas mengenai tudingan yang disampaikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: