- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Heboh Kredit Bank Mandiri untuk Akuisisi Saham BYAN oleh Haji Isam, Ini Kata BEI
Kredit Foto: Merlina Aryanti
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara mengenai isu pemberian kredit Bank Mandiri yang dikaitkan dengan transaksi akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh pihak yang disebut sebagai Haji Isam.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, Bursa telah meminta perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi terkait transaksi tersebut. Namun, kewenangan BEI terbatas pada aturan pasar modal, sedangkan penilaian mengenai boleh atau tidaknya pemberian kredit merupakan ranah pengaturan perbankan.
“Yang terkait dengan keterbukaan informasi, itu sudah kami mintakan keterbukaan informasi. Jadi selebihnya tentu itu adalah pengaturan di perbankan terkait boleh atau tidaknya transaksi seperti itu,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Senin (19/10/2026).
Jeffrey menegaskan, BEI tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi yang telah disepakati para investor.
“Oh enggak, transaksi yang sudah dilakukan oleh para investor yang menjadi kesepakatan para investor ya tidak bisa dibatalkan oleh bursa,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan ini juga perlu dilihat dari pihak yang melakukan transaksi. Menurut Jeffrey, sebagian transaksi dilakukan oleh individu, bukan oleh perusahaan. Karena itu, permintaan penjelasan BEI ditujukan kepada perusahaan tercatat, bukan langsung kepada individu yang melakukan transaksi secara pribadi.
Baca Juga: Nama Haji Isam Dikaitkan dengan Pencaplokan Saham BCA, OJK Ingatkan Aturan Pengendalian Bank
Baca Juga: Haji Isam Jaminkan Saham PGUN-JARR ke Bank Mandiri, Analis Ungkap Dampaknya
“Memang ada beberapa transaksi yang dilakukan oleh individu, itu bukan dilakukan oleh korporasi. Sedangkan bursa tentu meminta keterangannya dari korporasi, bukan dari individu,” ujarnya.
Meski demikian, BEI tetap dapat meminta penjelasan lebih lanjut sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Bursa akan menilai apakah informasi terkait transaksi tersebut memenuhi kriteria yang mewajibkan perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.
“Kalau memenuhi ketentuan itu tentu harus ada keterbukaan informasi, kalau tidak tentu tidak,” tutup Jeffrey Jeffrey.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan