Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bank Mandiri (BMRI) Ungkap Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam, Baru Cair Rp17 Triliun

        Bank Mandiri (BMRI) Ungkap Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam, Baru Cair Rp17 Triliun Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengungkapkan perkembangan fasilitas kredit senilai Rp40 triliun kepada PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Dari total plafon tersebut, dana yang telah digunakan debitur mencapai Rp17 triliun.

        Penjelasan tersebut disampaikan Bank Mandiri melalui tanggapan atas permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (26/10/2026). Klarifikasi itu mencakup nilai fasilitas pembiayaan, penggunaan dana, kemampuan pembayaran debitur, hingga kecukupan agunan yang dijaminkan.

        Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan, fasilitas kredit tersebut diberikan untuk mendukung kebutuhan pengembangan usaha Jhonlin Baratama beserta perusahaan dalam Grup Jhonlin.

        “Plafon fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama senilai Rp 40 triliun, dan plafon tersebut yang telah digunakan adalah sebesar Rp 17 triliun,” ungkap Adhika dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (26/10/2026).

        Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp23 triliun dari total plafon kredit yang belum digunakan oleh debitur.

        Adhika menjelaskan, fasilitas pembiayaan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan belanja modal atau capital expenditure (capex), serta pembiayaan kegiatan usaha Jhonlin Baratama dan Grup Jhonlin di sektor pertambangan batu bara beserta industri penunjangnya.

        Bank Mandiri menegaskan bahwa pemberian kredit telah melalui pertimbangan terhadap prospek usaha, kondisi keuangan, dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

        “Bank memberikan fasilitas kredit tersebut dengan mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, dan kemampuan membayar serta memperhitungkan kemampuan self financing debitur terhadap kebutuhan perusahaan dan grup usaha,” kata Adhika.

        Dalam klarifikasinya, BMRI juga kembali memastikan bahwa fasilitas kredit kepada Jhonlin Baratama tidak ditujukan untuk aktivitas perdagangan saham atau trading di pasar modal.

        Penegasan tersebut disampaikan setelah BEI meminta penjelasan lebih lanjut terkait tujuan penggunaan fasilitas kredit jumbo tersebut.

        Selain itu, BEI turut mempertanyakan kemungkinan penggunaan pembiayaan untuk kegiatan bisnis yang dijalankan secara langsung maupun tidak langsung bersama PT Bayan Resources Tbk (BYAN) atau perusahaan terbuka lainnya.

        Namun, dalam tanggapannya, Bank Mandiri tidak memberikan konfirmasi ataupun bantahan secara eksplisit mengenai kemungkinan keterkaitan penggunaan fasilitas kredit tersebut dengan kegiatan bisnis bersama BYAN.

        Perseroan hanya menjelaskan bahwa mekanisme pemantauan penggunaan kredit telah diatur berdasarkan tujuan pembiayaan dan ketentuan dalam dokumen perjanjian.

        Pemantauan tersebut dilakukan melalui penyampaian laporan aktivitas usaha serta monitoring secara berkala sesuai periode yang telah ditentukan dalam dokumen pembiayaan.

        Di samping itu, Bank Mandiri menerapkan mekanisme sinking fund untuk mendukung pemenuhan kewajiban pembayaran bunga dan angsuran pokok kredit.

        Dari sisi sumber pembayaran, BMRI menyatakan bahwa pelunasan fasilitas kredit terutama akan mengandalkan arus kas operasional Jhonlin Baratama dan sejumlah anak perusahaan yang memberikan dividen kepada debitur maupun Grup Jhonlin.

        Bank Mandiri menilai perusahaan memiliki kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembiayaannya berdasarkan analisis kapasitas pembayaran atau repayment capacity.

        Perseroan juga telah melakukan analisis sensitivitas terhadap kemampuan pembayaran debitur dengan memperhitungkan sejumlah faktor, termasuk perubahan harga batu bara dan volume produksi dari Jhonlin Baratama maupun perusahaan dalam grup usahanya.

        Pengujian tersebut menjadi bagian dari penilaian risiko pembiayaan, terutama mengingat kegiatan usaha debitur berkaitan dengan industri pertambangan batu bara yang dipengaruhi pergerakan harga komoditas.

        Sebelumnya, BEI meminta penjelasan mengenai bagaimana arus kas operasional dan penerimaan dividen diperhitungkan dalam kemampuan pembayaran kredit, termasuk dalam skenario penurunan kinerja usaha, arus kas, serta harga batu bara.

        Selain kemampuan pembayaran, perhatian bursa juga tertuju pada aset yang digunakan sebagai jaminan fasilitas kredit tersebut.

        Bank Mandiri menjelaskan bahwa pembiayaan kepada Jhonlin Baratama dijamin menggunakan aset tetap maupun nontetap milik Grup Jhonlin, termasuk saham dan rekening perusahaan.

        Dua saham emiten yang menjadi bagian dari agunan kredit tersebut adalah PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN).

        Menurut manajemen BMRI, nilai keseluruhan aset yang dijaminkan lebih besar daripada total plafon fasilitas kredit yang diberikan kepada Jhonlin Baratama.

        Bahkan, dengan memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN selama satu bulan terakhir, rasio cakupan agunan atau collateral coverage ratio disebut masih berada di atas 150%.

        “Total agunan kredit yang dijaminkan lebih besar dari fasilitas kredit yang diberikan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Adhika.

        Bank Mandiri menyatakan penilaian terhadap aset agunan selain saham dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku.

        Sementara itu, pemeriksaan serta pengikatan aset yang dijaminkan dilakukan melalui pihak berwenang, termasuk notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

        Perseroan memastikan dokumen dan pengikatan agunan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

        BEI sebelumnya juga meminta penjelasan lebih terperinci mengenai dasar penilaian saham JARR dan PGUN sebagai agunan tambahan atau sekunder.

        Informasi yang diminta mencakup harga pasar saham pada tanggal akad kredit, jumlah saham yang dijaminkan, serta nilai saham yang diperhitungkan sebagai agunan.

        Menanggapi hal tersebut, BMRI menyatakan telah mempertimbangkan risiko konsentrasi kepemilikan dan volatilitas harga saham dalam perhitungan kecukupan jaminan.

        Perseroan menjelaskan bahwa saham yang dijadikan agunan merupakan sumber pelunasan sekunder atau second way out, sehingga penilaiannya dilakukan secara konservatif.

        Bank Mandiri juga menyatakan penghitungan nilai agunan mengacu pada Pasal 4 Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2017 serta kebijakan internal perseroan.

        Penjelasan tersebut turut diberikan untuk merespons pertanyaan BEI mengenai penerapan batas maksimum penilaian sebesar 50% serta kemungkinan penyesuaian nilai atau haircut berdasarkan volatilitas dan likuiditas saham.

        Lebih lanjut, BMRI menyebut perjanjian kredit telah memuat ketentuan penambahan agunan atau top-up apabila rasio kecukupan jaminan tidak lagi memenuhi persyaratan.

        Baca Juga: Emiten Haji Isam (PACK) Incar Dana Rp8,19 Triliun Lewat Right Issue untuk Borong 2 Perusahaan Nikel

        Baca Juga: DHE SDA Bank Mandiri Naik 236%, Tembus Rp84,3 Triliun

        Baca Juga: Hibah 22,2% Saham Bayan Resources (BYAN) ke WNA, Eks Menteri Ikut Bersuara

        Selain penambahan agunan, perjanjian juga memungkinkan pengurangan saldo kredit terutang atau outstanding di luar jadwal pembayaran pokok yang telah disepakati.

        Dengan mekanisme tersebut, Bank Mandiri menyatakan telah menyiapkan langkah mitigasi untuk menjaga kecukupan jaminan selama fasilitas kredit berjalan.

        Meski demikian, keterbukaan informasi yang disampaikan belum memberikan rincian eksplisit mengenai kemungkinan penggunaan fasilitas kredit untuk kegiatan bisnis bersama BYAN, maupun jumlah saham JARR dan PGUN yang dijaminkan.

        Klarifikasi Bank Mandiri tersebut memberikan gambaran mengenai struktur pembiayaan Rp40 triliun kepada Jhonlin Baratama, termasuk realisasi penggunaan dana, sumber pembayaran, serta mekanisme pengamanan kredit yang diterapkan perseroan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: