Kredit Foto: Antara/Fauzan
Indonesia secara serius tengah mematangkan wacana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terbaru, landasan aturan pemberantasan korupsi tersebut tengah diupayakan untuk diselaraskan dengan standar internasional, khususnya United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan penyelarasan dengan standar dunia adalah langkah krusial agar instrumen hukum lokal berstandar global dan tidak memiliki celah yuridis.
Baca Juga: PSI: Ya Allah, Ya Rasulullah, Bagaimana Partai Seperti Ini Ada di Koalisi Prabowo-Gibran
UU Tipikor menurutnya saat ini dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai parameter kejahatan kerah putih yang telah disepakati oleh dunia internasional.
“Jadi tinggal kita membuat menjadi lebih comply dengan United Nations Convention Against Corruption,” ujar Yusril dikutip Selasa (27/10/2026).
Selain urgensi kepatuhan terhadap konvensi, desakan revisi aturan terkait juga dipicu oleh perombakan besar-besaran pada sistem hukum pidana nasional. Yusril menggarisbawahi bahwa undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi tidak dapat lagi berdiri sendiri dan harus segera disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya kira memang dirasakan perlu untuk melakukan revisi sejalan dengan sudah berubahnya KUHP dan KUHAP. Kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan undang-undang tentang perampasan aset,” paparnya.
Yusril menekankan bahwa harmonisasi antar-regulasi adalah syarat mutlak terciptanya kepastian hukum.
“Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap undang-undang tipikor yang ada sekarang ini,” tegasnya.
Terkait mekanisme eksekusi revisi tersebut, ia menjelaskan bahwa prosesnya harus menempuh jalur konstitusional yang berlaku. Wacana ini akan digodok terlebih dahulu di internal kabinet sebelum dimasukkan ke dalam kerangka legislasi nasional.
“Kalau revisi kan harus dibahas internal pemerintah dan harus dimasukkan ke dalam Prolegnas. Dan siapakah yang akan mengajukan usul inisiatif, apakah dari DPR, apakah dari pemerintah,” tutur Yusril.
Baca Juga: PDIP Serang Gibran Bertubi-tubi, David Pajung: Mereka Takut Kalah Lagi dari Jokowi di 2029
Melalui rencana sinkronisasi komprehensif ini, pemerintah berharap ekosistem penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia ke depan menjadi jauh lebih tangguh, adaptif dan diakui kredibilitasnya oleh dunia internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar