Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belajar dari AS dan Australia, Pakar UI Nilai Penanganan Karhutla Tak Cukup dengan Regulasi Baru

        Belajar dari AS dan Australia, Pakar UI Nilai Penanganan Karhutla Tak Cukup dengan Regulasi Baru Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai membutuhkan perbaikan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, bukan semata-mata penambahan regulasi. Kolaborasi antarpihak perlu diperkuat sejak tahap pencegahan hingga investigasi agar penanganan kebakaran berjalan efektif dan penegakan hukum dilakukan secara adil.

        Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Dr. Eugenia Mardanugraha, menilai tantangan utama penanganan karhutla terletak pada mekanisme kerja antarinstansi, pembagian tanggung jawab, koordinasi di lapangan, serta proses pembuktian.

        Menurut Eugenia, kerja sama antarpihak masih menghadapi biaya koordinasi yang tinggi. Hambatan itu muncul dalam bentuk kebutuhan waktu dan sumber daya, perbedaan kepentingan, tumpang tindih kewenangan, hingga rendahnya kepercayaan antarpemangku kepentingan.

        “Menurut saya, gotong royong dan kolaborasi di Indonesia masih ‘berharga mahal’,” kata Eugenia dalam keterangannya.

        Ia menjelaskan, setiap pihak memiliki mandat dan prioritas berbeda. Pemerintah berfokus pada pengendalian bencana dan tata kelola wilayah. Perusahaan berkepentingan terhadap pengelolaan konsesi dan keberlanjutan usaha. Sementara itu, masyarakat berkepentingan melindungi lingkungan dan mata pencaharian.

        Akademisi berperan menyediakan landasan ilmiah, sedangkan aparat penegak hukum menjalankan proses pembuktian. Tanpa mekanisme koordinasi yang jelas, perbedaan kepentingan tersebut dapat menghambat pencegahan dan penanganan kebakaran.

        Karena itu, Eugenia menilai kolaborasi perlu dibangun sebelum kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memperkuat pembagian peran, pertukaran data titik rawan dan kondisi cuaca, sistem peringatan dini, prosedur tanggap darurat, serta simulasi penanganan karhutla bersama.

        Perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah rawan kebakaran juga perlu dilibatkan dalam sistem pencegahan dan respons awal. Dengan kesiapsiagaan bersama, penanganan tidak hanya bergantung pada tindakan pemerintah setelah api meluas.

        Baca Juga: Warga Malaysia Boikot Barang-Barang dari Indonesia Gegara Sesak Napas Asap Karhutla

        Eugenia menegaskan, kolaborasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya melindungi pihak tertentu dari pertanggungjawaban hukum. Pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan sesuai fungsi masing-masing.

        Ketika kebakaran terjadi, prioritas pertama adalah mengendalikan api dan mencegah dampaknya meluas. Pada saat yang sama, pengumpulan bukti perlu dilakukan agar investigasi dapat berjalan tanpa menghambat penanganan darurat.

        Investigasi selanjutnya harus mengungkap asal dan penyebab kebakaran, kewajiban masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian. Pihak yang terbukti melanggar hukum tetap harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

        “Kolaborasi dimaksudkan agar seluruh pihak memiliki kepentingan yang sama untuk mencegah kebakaran sejak awal, mempercepat penanganan ketika kebakaran terjadi, dan memastikan pertanggungjawaban diberikan kepada pihak yang memang dapat dibuktikan melakukan pelanggaran,” ujar Eugenia.

        Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kebijakan yang sudah berjalan. Pemerintah perlu meninjau koordinasi antarinstansi, urutan penanganan, pembagian kewenangan, dan standar pembuktian sebelum memutuskan perlunya regulasi tambahan.

        Prosedur penanganan karhutla, menurut pandangan tersebut, harus jelas sejak tahap pencegahan, respons awal, pemadaman, investigasi, hingga penentuan pihak yang bertanggung jawab.

        Eugenia mengingatkan bahwa kebakaran di suatu wilayah tidak seharusnya otomatis menjadi satu-satunya dasar untuk membebankan seluruh tanggung jawab kepada perusahaan atau pihak tertentu. Penetapan tanggung jawab perlu mempertimbangkan ketentuan hukum, kewajiban masing-masing pihak, dan bukti yang relevan.

        Kemampuan investigasi juga perlu diperkuat untuk mengidentifikasi titik asal dan penyebab kebakaran, menilai pelaksanaan kewajiban pencegahan, serta menguji hubungan antara tindakan atau kelalaian dengan kebakaran dan kerusakan yang ditimbulkan.

        Pendekatan ini bukan berarti memberikan kelonggaran kepada perusahaan. Pembuktian yang kuat justru diperlukan agar penegakan hukum menyasar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dan tidak menjatuhkan sanksi secara tidak adil kepada pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

        Baca Juga: Tegang Soal Karhutla dan Gas Alam, Menteri Energi Singapura: Presiden Prabowo dan Wong Berhubungan Baik

        Pengalaman sejumlah negara dapat menjadi bahan evaluasi bagi Indonesia dalam mengintegrasikan pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, investigasi, dan pemulihan.

        Di Amerika Serikat, National Cohesive Wildland Fire Management Strategy menekankan pembangunan lanskap yang tahan terhadap kebakaran, kesiapan masyarakat menghadapi risiko, serta respons yang aman dan efektif. Investigasi asal dan penyebab kebakaran juga menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum jika terdapat dugaan kesengajaan atau kelalaian.

        Australia mengedepankan pengurangan risiko melalui pengelolaan vegetasi, pembakaran terkendali sesuai kondisi, dan investigasi penyebab kebakaran. Pendekatannya disesuaikan dengan karakteristik wilayah, termasuk pembatasan penggunaan api di lahan gambut karena risiko kebakaran bawah permukaan.

        Sementara itu, Uni Eropa menerapkan pendekatan siklus risiko yang mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan. Dalam pertanggungjawaban lingkungan, prinsip polluter pays atau pencemar membayar diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan dasar hukum dan hubungan sebab-akibat.

        Bagi Indonesia, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya sistem penanganan karhutla yang menghubungkan pencegahan, respons darurat, investigasi, dan pertanggungjawaban secara terkoordinasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: