Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ancaman Nyata Buat Pemerintah, Hak Angket Suket Gibran Diprediksi Mulus Masuk DPR Jika Partai Ini Gabung!

        Ancaman Nyata Buat Pemerintah, Hak Angket Suket Gibran Diprediksi Mulus Masuk DPR Jika Partai Ini Gabung! Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peluang bergulirnya hak angket DPR terkait polemik surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bergantung pada dukungan lintas fraksi. Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan, menilai PDIP tidak bisa bergerak sendirian dan membutuhkan dukungan partai lain, termasuk PKS.

        Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (27/10/2026), Djayadi menjelaskan bahwa DPR dapat menindaklanjuti polemik tersebut melalui hak angket atau hak menyatakan pendapat. Namun, kedua mekanisme itu memiliki persyaratan yang berbeda.

        Menurutnya, hak angket relatif lebih mudah diajukan karena membutuhkan sedikitnya 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi. Dengan demikian, dukungan dari fraksi lain menjadi syarat penting agar usulan tersebut dapat diproses.

        “Hak angket lebih mudah, saya kira. Lebih sedikit ringan persyaratannya, yaitu 25 anggota mengusulkan dan lebih dari satu fraksi,” kata Djayadi.

        Ia menegaskan, PDIP tidak dapat mengajukan hak angket sendirian. Setelah usulan memenuhi persyaratan awal, proses di DPR juga harus memenuhi ketentuan kehadiran dan persetujuan anggota dewan.

        “Nah, memang secara administratif, politik di DPR nggak bisa diproses ini hak hak angket, kalau hanya PDI sendirian. Karena kan syaratnya itu lebih dari satu fraksi, begitu,” tegasnya.

        Karena itu, Djayadi menilai keterlibatan PKS dapat mengubah peluang politik usulan tersebut. “Jadi kalau misalnya PKS betul-betul bergabung maka proses ini bisa dilanjutkan,” lanjut dia.

        Baca Juga: Gibranisti Sebut Hak Angket Suket Gibran Hanya Buang-buang Energi dan Duit Rakyat

        Meski demikian, bergulirnya hak angket tidak otomatis berujung pada pemakzulan Gibran. Djayadi mengingatkan bahwa prosesnya masih panjang dan hasil akhirnya belum dapat dipastikan, sehingga DPR perlu menjadi saluran bagi aspirasi masyarakat yang pro dan kontra terhadap polemik tersebut.

        “Bahwa nanti prosesnya berakhir di misalnya tidak dilanjutkan sampai ke proses ke MK lagi dan pemakzulan misalnya maka semua harus sepakat, kita akhiri,” imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: