Kredit Foto: Pexels/Jordan Bergendahl
Polda Jawa Timur mengungkap dugaan motif pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun. Dwi Bagus Martono (40), suami siri korban, diduga melakukan pembunuhan setelah terlibat pertengkaran yang dipicu persoalan rumah tangga dan kecemburuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan konflik tersebut berkaitan dengan komunikasi tersangka dengan istri sahnya. Situasi itu diduga memicu kecemburuan korban hingga terjadi percekcokan.
“Motifnya kemungkinan masalah dendam ya, emosi. Emosi karena memang peristiwa yang melatarbelakangi bahwa pada saat itu si suami ini juga kan punya istri sah. Nah, ada komunikasi dengan istri sah. Kemudian yang perempuannya merasa cemburu,” ujar Roy di Mapolda Jawa Timur, Senin (26/10/2026).
Menurut keterangan polisi, pertengkaran terjadi saat tersangka dan korban berada di sebuah hotel di Kota Madiun. Tersangka diduga membunuh Dini dengan cara mencekik di kamar hotel. Setelah itu, anak korban yang berusia empat tahun juga diduga dibunuh di dalam mobil.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, membenarkan adanya pertengkaran sebelum peristiwa tersebut.
“Suami sirinya karena pertengkaran di sebuah hotel di wilayah Madiun Kota, diduga karena cemburu,” kata Jumhur, Senin (26/10/2026).
Baca Juga: Elon Musk Ramal 200 Perusahaan AI Bangkrut, Utang Rp723 Triliun Jadi Sorotan
Setelah membunuh kedua korban, tersangka diduga membawa jasad mereka ke rumahnya untuk menghilangkan jejak. Polisi menyebut jasad korban dibakar, dipotong, dan dimasukkan ke mesin penggilingan daging sebelum kembali dibakar. Tersangka juga diduga berencana membuang sisa jasad ke laut.
Roy menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan Dini dan anaknya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hilangnya korban karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan,” ujar Roy.
Sementara itu, AKBP Arbaridi Jumhur menyebut penyidik masih mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti dan kondisi tempat kejadian perkara.
“Hari ini kita interogasi sebentar, kita kembangkan pengakuan-pengakuan tersangka terkait persembunyiannya, terkait eksekusinya, terkait pembuangannya,” kata Jumhur.
Dwi Bagus ditangkap di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026). Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, memeriksa barang bukti, dan menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Berdasarkan keterangan sementara, polisi menduga pelaku pembunuhan hanya satu orang. Namun, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh fakta dan pertanggungjawaban hukum tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti
Tag Terkait: