Kredit Foto: Andi Hidayat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh pejabat publik tertib melaporkan dan memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, pembenahan kepatuhan pelaporan perlu menjadi langkah awal sebelum aturan terkait sanksi diperkuat.
“Dimulai dari tertib melapor saja dahulu, karena dari data KPK kan suka masih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor. Itu dibereskan semua dulu. KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN-nya, dan harus dipastikan transparan. Karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan,” jelas Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Sahroni menilai pelaporan kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban pejabat publik. Karena itu, ia meminta aturan mengenai LHKPN diperjelas, termasuk sanksi bagi pejabat yang tidak tertib melaporkan kekayaannya.
“Namun memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan,” tegas politikus Partai NasDem tersebut.
Pernyataan Sahroni itu menanggapi usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur perampasan harta penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN secara benar atau sengaja menyembunyikan kekayaannya.
Tanak menyampaikan usulan tersebut di Jakarta pada Minggu (25/10/2026). Gagasan itu bertujuan mendorong para pejabat negara melaporkan harta kekayaan secara jujur kepada KPK.
Namun, Sahroni mengingatkan bahwa penerapan perampasan aset tidak boleh dilakukan tanpa landasan hukum dan pembuktian yang jelas. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia serta membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak memiliki dasar yang kuat.
“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power,” ujarnya.
Terkait mekanisme perampasan aset, Sahroni menyebut proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan harus menjadi bagian penting dalam menentukan aset yang dapat dirampas. Ia juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid
“Saat ini RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan. Ada banyak pendekatan yang dipadukan untuk diterapkan. Nantinya proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan lah yang akan menentukan batas aset yang dirampas. Sehingga semua langkah tetap melalui proses hukum yang jelas,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan tegas tanpa mengabaikan hak-hak warga negara. Menurutnya, aturan yang jelas diperlukan agar kewajiban melaporkan harta kekayaan dan penerapan sanksi memiliki kepastian hukum.
Dengan demikian, Sahroni menekankan dua hal dalam pembahasan RUU Perampasan Aset: kepatuhan pelaporan LHKPN perlu diperbaiki, sementara perampasan harta harus tetap didasarkan pada aturan dan proses pembuktian yang jelas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama