Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid

Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Boyamin menilai penyidik seharusnya menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

“Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).

Desakan tersebut turut mendorong MAKI melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin menduga terdapat persoalan etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Boyamin, persoalan itu bukan hanya berkaitan dengan Nusron. Ia juga menyoroti sejumlah saksi lain yang disebut pernah mangkir dari panggilan KPK, tetapi dinilai tidak ditindaklanjuti secara tegas.

MAKI menyinggung Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), yang disebut tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Nama Witjaksono juga disorot karena disebut mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pinjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Ternyata KPK telah sering jiper, abai dan lemot terhadap saksi-saksi mangkir di antaranya terhadap Muryanto Amin (Rektor USU) dan Witjaksono,” ujar Boyamin.

Sementara itu, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK pada dua kesempatan. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), ia tidak hadir dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang pergi ke luar negeri.

Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Empat Orang Kepercayaan Disebut KPK, Pengamat Pertanyakan Posisi Nusron dalam Kasus ATR/BPN

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Menanggapi laporan MAKI, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengapresiasi masukan masyarakat terkait penanganan perkara tersebut. Ia menyebut penyidikan masih berjalan dan penyidik terus menganalisis keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan saksi.

Budi juga menyatakan penyidik sedang mendalami alasan ketidakhadiran Nusron untuk menentukan langkah berikutnya. Hingga pernyataan tersebut disampaikan, KPK belum menyatakan akan melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama