Mulai Muncul Tanda-Tanda Oposisi dari Dalam Pemerintahan Prabowo, Parpol Ini Biangkeroknya?
Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pengamat politik Adi Prayitno menilai mulai muncul tanda-tanda oposisi dari dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penilaian tersebut muncul setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintah, menunjukkan sikap yang berbeda terkait polemik syarat pendidikan Gibran.
"Menariknya adalah kalau betul PKS hari ini menjadi bagian dari koalisinya pemerintah kira-kira begitu dan PKS misalnya berupaya untuk menindaklanjuti terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, terkait dengan ijazahnya Wapres Gibran Rakabuming ini tentu bisa menjadi tanda-tanda soal kemungkinan munculnya oposisi dari dalam," ujar Adi dalam kanal YouTune Adi Prayitno Official, dikutip Selasa (27/10).
Baca Juga: Soal Hak Angket Gibran, Ahmad Sahroni Tegaskan NasDem Tak Mau Ikut Terburu-buru
Menurut Adi, kemungkinan munculnya oposisi dari dalam pemerintahan terlihat karena PKS saat ini berada di dalam koalisi Prabowo-Gibran. Namun, pada saat yang sama, partai tersebut juga tengah membangun komunikasi politik dengan berbagai fraksi di DPR untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Gibran.
"Kenapa munculnya oposisi dari dalam? Ya, sebut saja PKS hari ini itu menjadi koalisinya pemerintah, koalisinya Prabowo dan Gibran. Tapi pada setting bersamaan PKS sedang menggalang kekuatan politik membangun jembatan komunikasi politik dengan fraksi-fraksi yang lain soal tindak lanjut putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan ijazah Wapres," jelasnya.
Sebelumnya, PKS melalui anggota Fraksi DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa partainya tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah fraksi guna mencari kesamaan pandangan terhadap tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Mardani mengatakan berbagai opsi politik masih terbuka, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket DPR apabila dukungan politik dan aspirasi publik mengarah pada langkah tersebut. Menurutnya, putusan MK perlu dicermati secara serius dan tidak boleh diabaikan.
“Tentu satu per satu, yang sekarang ini kita coba komunikasi politik terlebih dahulu, karena bagaimanapun keputusan MK tidak bisa dianggap angin lalu, begitu,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Wacana pembentukan hak angket hingga pemakzulan Wakil Presiden kembali mencuat setelah MK mengeluarkan putusan terkait sengketa persyaratan pendidikan Gibran pada awal Oktober 2026.
Baca Juga: 1 Juta Sarjana Menganggur, Posisi Wapres Gibran Disebut Lukai Rasa Keadilan!
Meskipun gugatan dalam perkara tersebut tidak diterima karena alasan kedudukan hukum pemohon, Mahkamah menyoroti aspek penting dalam pertimbangannya. Hakim Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk memastikan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dalam putusan itu, dokumen Certificate of Attendance yang diajukan disebut hanya menunjukkan kehadiran peserta dalam kegiatan pembelajaran dan tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: