Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terseret Polemik Ijazah Gibran, Yusril Diminta Ulangi Sejarah 'Pengunduran Diri Presiden Soeharto'

        Terseret Polemik Ijazah Gibran, Yusril Diminta Ulangi Sejarah 'Pengunduran Diri Presiden Soeharto' Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlahan menyeret nama-nama besar dalam lingkaran istana ke dalam pusaran konflik. Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kini menjadi sasaran desakan elemen sipil.

        Anggota Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin meminta pakar hukum tersebut untuk kembali mengulangi peran krusial sejarahnya di masa lampau demi menyiapkan jalan keluar konstitusional bagi krisis legitimasi akibat dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh Wapres Gibran.

        Baca Juga: Menterinya Prabowo Didesak Ikut Usut Polemik Ijazah Gibran: Jangan Segan dan Bilang Tak Etis

        Khozinudin secara spesifik mengingatkan publik mengenai rekam jejak emas dari Yusril di 1998. Pada masa transisi kritis tersebut, ia merupakan aktor intelektual di balik layar yang menyusun kerangka hukum pelepasan kekuasaan rezim dari Orde Baru.

        “Kita masih ingat bagaimana sejarah kebangsaan kita mencatat beliau yang menyiapkan draf pernyataan berhenti Presiden Soeharto. Ia saat itu dituntut untuk mengundurkan diri,” ujar Khozinudin dikutip Rabu (28/10/2026).

        Dengan mengacu pada pengalaman historis tersebut, ia mendesak pakar hukum itu untuk tidak tinggal diam melihat karut-marutnya status administratif wapres pascaputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

        Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah sekolah menengah atas atau sederajat milik Gibran. Namun lembaga peradilan konstitusi tersebut mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi lantaran yang bersangkutan telah terlanjur dilantik.

        Adapun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan dokumen ijazah dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sarjana (S1). Hal tersebut akan dilakukannya dalam perkara yang dihadapinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

        Kuasa Hukum Gibran, Muhammad Rullyandi membeberkan bahwa langkah ini diambil menggunakan instrumen hukum dari Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh seorang pegiat pendidikan bernama Mercy Sihombing.

        "Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi," ujar Rullyandi.

        Baca Juga: Pengamat: Ternyata yang Pantau Program Prabowo di Lapangan Itu Seskab Teddy, Bukan Para Menterinya

        "Inilah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: