Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDIP Respons Positif Upaya Hak Angket Ijazah Gibran, Ade: Tak Ada Urgensi, Hanya Pemborosan Anggaran

        PDIP Respons Positif Upaya Hak Angket Ijazah Gibran, Ade: Tak Ada Urgensi, Hanya Pemborosan Anggaran Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyambut baik wacana hak angket untuk menyelidiki polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, manuver politik ini langsung mendapatkan perlawanan sengit dari barisan relawan loyalis dari Gibran y.

        Dewan Penasihat Gibranisti, Ade Darmawan menepis seluruh urgensi pembentukan dari Hak Angket. Menurutnya, langkah partai berlambang banteng dan faksi-faksi pendukung angket lainnya tak lebih dari sekadar politisasi hukum tingkat tinggi.

        Baca Juga: Terseret Polemik Ijazah Gibran, Yusril Diminta Ulangi Sejarah 'Pengunduran Diri Presiden Soeharto'

        "Saya rasa ini persoalan sudah masuk ke politik hukum, mempolitisasi hukum sudah. Artinya begini, tidak ada urgensi bagi anggota dewan kalau kita berbicara anggota dewannya," ungkap Ade Darmawan, dikutip Rabu (28/10/2026).

        Ade membedah konsekuensi logis dari pengguliran hak angket yang pada puncaknya dapat berujung pada wacana pemakzulan (impeachment) terhadap Wapres Gribran.

        Ia mengingatkan bahwa proses konstitusional membutuhkan syarat persetujuan dua pertiga anggota dan menelan biaya politik serta logistik yang tidak main-main. Di tengah tantangan ekonomi global, memaksakan sidang umum untuk mengurus polemik yang dinilai sudah berstatus clean and clear pada sengketa Pilpres lalu adalah sebuah tindakan kontraproduktif.

        "Ini bukan urgensi, itu yang pertama. Yang kedua, ini sudah selesai. Terus kalau ini dibahas tentunya rakyat juga akan melihat dong, 'apakah bangsa ini mau melakukan pemborosan anggaran lagi hanya karena hal-hal yang tidak urgensi'," terang Ade.

        Ade menantang para anggota dewan untuk lebih memprioritaskan fungsi legislasi yang berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat, ketimbang menghamburkan uang negara demi memelihara bara konflik pascapemilu.

        Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partainya sangat terbuka menyambut ajakan dialog dari fraksi-fraksi lain.

        Hasto membongkar kembali fakta-fakta persidangan yang mengonfirmasi ketiadaan bukti dokumen ijazah sekolah menengah ata atau sederajat milik Gibran. Ia juga menyoroti indikasi intervensi kekuasaan dalam regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        "Ya, kami membuka ruang untuk dialog. Karena bagaimanapun juga keputusan pengadilan  terang benderang mengingatkan kepada kita bahwa melalui keputusan itu adalah upaya sengaja abuse of power," tegas Hasto.

        Selain itu, ia juga menyentil adanya "pasal ajaib" dalam lembaga pemilu yang dinilainya secara spesifik didedikasikan untuk meloloskan pencalonan dari Gibran.

        Adapun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan dokumen ijazah dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sarjana (S1) dalam sebuah perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

        Kuasa Hukum Gibran, Muhammad Rullyandi membeberkan bahwa langkah ini diambil menggunakan instrumen hukum dari Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh seorang pegiat pendidikan bernama Mercy Sihombing.

        Baca Juga: BEM UI Hari Ini Turun Demo ke Bundaran HI: Ada Lima Tuntutan Krusial untuk Prabowo

        "Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi," ujar Rullyandi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: