Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Polemik surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut laporan terkait dokumen tersebut telah berada dalam proses penyidikan.
Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menilai perkembangan ini membuat pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab semakin penting untuk ditelusuri.
Menurut Guntur, terdapat empat alamat yang perlu diperiksa dalam menelusuri dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu terkait persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga: PDIP Puji Polri soal Kasus Gibran: Bagus Sudah Penyidikan, Tinggal Tagih Satu Hal...
"Satu, pejabat yang menaikkan suket kilat. Dua, pihak yang memakainya untuk mendaftar. Tiga, tangan yang menyelipkan pasal selundupan Gibran itu ke PKPU. Dan empat, pihak yang memberikan perintah atau instruksi atau intervensi untuk menjalankan proses ilegal itu," papar Guntur Romli.
Adapun laporan yang diproses Bareskrim Polri itu berkaitan dengan suket penyetaraan ijazah/pendidikan Nomor 9149/D.d1/KS/G/2019 tanggal 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Grade 12 UTS setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Sebelumnya, Guntur memuji kinerja Polri karena kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
"Simak baik-baik, Kapolri menggunakan istilah penyidikan, bukan lagi penyelidikan. Jangan remehkan perbedaan dua istilah ini," ujar Guntur Romli.
Ia menyebut, penyidikan merupakan tahapan yang berbeda dari penyelidikan. Dalam penjelasannya, penyelidikan bertujuan mencari tahu apakah suatu peristiwa mengandung dugaan tindak pidana, sedangkan penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, membuat terang perkara, dan menemukan tersangka.
"Polri sudah masuk penyidikan. Bagus. Tinggal menagih satu hal, nama-nama tersangkanya," imbuh dia.
Guntur pun menyebut sejumlah konsekuensi yang dapat muncul dalam proses hukum apabila penyidik menemukan dasar yang memadai untuk melangkah lebih jauh.
"Konsekuensinya serius? Pemanggilan paksa, penyitaan dokumen, hingga penetapan tersangka sudah di depan pintu," sebut Guntur Romli.
Pernyataan itu merupakan pandangan Guntur dalam menyoroti perkara tersebut, sedangkan penentuan tanggung jawab pidana tentu didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum yang kini masih berlangsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: