Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sekjen Projo soal Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang Ijazah: Itu Bagian dari Strategi Jaksa

        Sekjen Projo soal Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang Ijazah: Itu Bagian dari Strategi Jaksa Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketidakhadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu yang menjerat Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan sejumlah terdakwa lainnya menuai sorotan.

        Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Damanik, menilai belum dipanggilnya Jokowi tidak bisa dilepaskan dari strategi jaksa penuntut umum (JPU) dalam membuktikan dakwaan.

        Freddy menegaskan, jaksa memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk membuktikan tuduhan terhadap para terdakwa. Karena itu, urutan saksi yang dihadirkan di persidangan merupakan bagian dari pertimbangan penuntutan.

        Baca Juga: Saksi Sidang Ijazah: Saya Gak Bisa Tidur Karena Jokowi Dijatuhkan Serendah-rendahnya

        "Kalau disampaikan saksi-saksi lain atau relawannya atau siapa pun itu sudah diperiksa, kenapa Pak Jokowi belum dihadirkan? Ya itu bagian dari strategi jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan," kata Freddy dalam tayangan Kompas TV.

        Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran relawan Jokowi, termasuk dirinya, bukan bertujuan membuktikan keaslian ijazah mantan presiden tersebut. Menurut Freddy, keterangan yang mereka berikan berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa.

        "Jadi yang kami sampaikan, kesaksian kami di persidangan adalah perbuatan-perbuatan mereka yang sebagaimana didakwakan, benar tidak seperti yang didakwakan," ujarnya.

        Freddy menekankan bahwa kesaksian setiap orang harus dinilai berdasarkan relevansinya dengan perkara yang sedang diperiksa. Dengan demikian, menurutnya, keterangan relawan tidak bisa serta-merta dipandang sebagai pembuktian mengenai keaslian dokumen pendidikan Jokowi.

        Baca Juga: PSI Andalkan Jokowi untuk Pemilu 2029: Beliau Presiden Terbaik

        Adapun terkait dokumen pendidikan yang menjadi pusat polemik, Freddy menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan relevansi untuk menanggapi dokumen tersebut. 

        Diberitakan sebelumnya, Dokter Tifa menyampaikan kekecewaannya atas dua hal yang dinilai belum terjawab dalam persidangan, yakni belum hadirnya Jokowi sebagai pelapor dan belum ditampilkannya ijazah asli yang dipersoalkan di hadapan majelis hakim.

        "Tidak satu kali pun pelapor pertama, yaitu Saudara Joko Widodo hadir," katanya di PN Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).

        Tifa menilai ketidakhadiran Jokowi menjadi salah satu hal yang disayangkan dalam proses persidangan. Selain itu, ia mempertanyakan belum diperlihatkannya barang bukti utama yang selama bertahun-tahun menjadi pusat perdebatan publik.

        "Sesuatu yang diributkan oleh kita semua selama bertahun-tahun, yaitu ijazah yang katanya sudah disita, juga tidak dihadirkan," ujar Dokter Tifa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: