RUU Adminduk Dibahas, Komdigi Tegaskan Data Penduduk Tak Bisa Diakses Sembarangan
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti pelindungan data pribadi, integrasi antarsistem, dan kejelasan hak akses dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Ketiga aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan data penduduk lintas instansi tetap sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, integrasi data kependudukan perlu menerapkan prinsip interoperabilitas agar sistem yang digunakan berbagai instansi dapat saling terhubung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Nezar mengapresiasi masuknya aspek interoperabilitas dalam DIM RUU Adminduk. Namun, ia menekankan perlunya menjaga keselarasan ketentuan tersebut dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia.
“Kami mengapresiasi bahwa DIM telah menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Keselarasan ini perlu dijaga hingga bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lain, dalam hal ini Satu Data Indonesia,” ujarnya dalam acara Paraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Selain integrasi sistem, Komdigi menyoroti perlunya penyelarasan RUU Adminduk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pembatasan tujuan pemanfaatan data agar informasi kependudukan tidak digunakan di luar kepentingan yang telah ditentukan.
Dalam pembahasan tersebut, Nezar menyebut terdapat tiga hal yang perlu diperjelas, yakni prinsip minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam frasa “setiap orang”, serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.
Prinsip minimalisasi data berkaitan dengan pembatasan pengumpulan dan penggunaan informasi sesuai kebutuhan. Sementara itu, kejelasan mengenai pihak yang tercakup dalam frasa “setiap orang” diperlukan untuk memastikan pengaturan subjek hukum dalam RUU tersebut.
Adapun larangan meminta salinan dokumen kependudukan menjadi salah satu poin yang disoroti dalam pembahasan ketentuan pemanfaatan data.
Baca Juga: Viral Ancaman Singapura Putus Jalur Internet Indonesia, Menkomdigi Bilang Begini
Di sisi lain, Komdigi menilai klasifikasi data kependudukan perlu diperjelas sebagai dasar penentuan hak akses. Kejelasan klasifikasi diperlukan agar pengelolaan dan penggunaan data oleh berbagai instansi memiliki batasan yang sesuai dengan tingkat klasifikasi serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Masukan Kementerian Komdigi telah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan,” kata Nezar.
Menurutnya, pengaturan mengenai integrasi, pelindungan, dan akses data menjadi bagian penting dalam memperkuat kerangka regulasi administrasi kependudukan di tengah perkembangan layanan digital.
Nezar berharap pembahasan RUU Adminduk dapat menghasilkan regulasi yang mendukung pengelolaan data secara terintegrasi sekaligus memperhatikan aspek keamanan dan pelindungan hak masyarakat.
“Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Istihanah