Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pembentukan Otoritas PDP Tinggal Menunggu Keputusan Presiden

Pembentukan Otoritas PDP Tinggal Menunggu Keputusan Presiden Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan proses harmonisasi pembentukan otoritas pelindungan data pribadi (PDP) telah selesai. Pembentukan lembaga tersebut kini tinggal menunggu keputusan presiden.

Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Strategi dan Kebijakan Kawasan Ruang Digital Komdigi, Arief Wahyudi, mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebutuhan untuk mendukung operasionalisasi lembaga pengawas tersebut, termasuk rekomendasi kebijakan dan regulasi teknis.

“Sudah harmonisasi, tinggal keputusan di presiden nanti bagaimana untuk pembentukannya,” ujar Arief dalam diskusi mengenai transfer data lintas batas Indonesia-Jerman dalam kerangka Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga: Pramono Alokasikan Rp100 Miliar untuk LPDP Jakarta, Seleksi Tetap di Tangan Pemprov

Menurut Arief, keberadaan otoritas PDP menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama untuk menetapkan berbagai ketentuan teknis yang diperlukan dalam penerapan regulasi tersebut.

Salah satu aspek yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut adalah mekanisme transfer data pribadi lintas negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 56, transfer data pribadi ke luar Indonesia harus memenuhi persyaratan pelindungan tertentu, termasuk penilaian tingkat pelindungan data di negara tujuan.

Arief menjelaskan, penilaian tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain keberadaan regulasi pelindungan data pribadi di negara tujuan, keberadaan otoritas yang berwenang, serta perjanjian yang mengikat para pihak.

Dalam konteks tersebut, otoritas PDP nantinya memiliki peran dalam menetapkan aturan teknis yang diperlukan untuk mendukung implementasi mekanisme transfer data lintas negara.

“Jadi PR-nya memang akan banyak di lembaga PDP,” kata Arief.

Dia menambahkan, Komdigi telah mulai mengidentifikasi berbagai peraturan teknis yang perlu disiapkan oleh lembaga tersebut. Persiapan juga dilakukan dari sisi sumber daya untuk mendukung pembentukannya.

Meski demikian, Arief mengatakan persiapan tersebut belum dapat berjalan sepenuhnya karena pembentukan lembaga masih menunggu keputusan presiden.

Di sisi lain, Arief menegaskan bahwa perusahaan tidak perlu menunggu terbentuknya otoritas PDP untuk mulai memenuhi kewajiban pelindungan data pribadi.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana UU PDP telah memberikan penjabaran lebih teknis mengenai sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam undang-undang.

Ia mencontohkan pengaturan mengenai pemrosesan data secara otomatis atau profiling yang dijabarkan lebih lanjut dalam aturan pelaksana tersebut.

Arief berpandangan bahwa pembentukan otoritas PDP nantinya akan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan ketentuan pelindungan data pribadi.

"Kalau saya berkeyakinan bahwa saat lembaga PDP terbentuk, di titik awal pasti tidak akan langsung ke enforcement (penegakan hukum), tapi masih ke peningkatan awareness (kesadaran), kemudian menyiapkan technical guidelines (pedoman teknis) tadi,” ujarnya."

Dengan demikian, tahap awal operasionalisasi lembaga diperkirakan akan mencakup peningkatan kesadaran pemangku kepentingan serta penyusunan panduan teknis agar perusahaan dan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban pelindungan data pribadi.

Sejalan dengan itu, Founder dan anggota dewan pengurus Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI), Raditya Kosasih, menilai perusahaan seharusnya tidak lagi menjadikan belum terbentuknya otoritas PDP sebagai alasan untuk menunda kepatuhan.

Dia mengingatkan bahwa UU PDP telah diterbitkan pada 2022 dan aturan pelaksananya juga telah terbit.

“Kepatuhan terhadap PDP ini sudah harus dijalankan sebetulnya,” kata Raditya.

Raditya menambahkan, perusahaan yang melakukan transfer data pribadi lintas negara perlu memperhatikan prinsip transparansi dan minimalisasi data. Artinya, subjek data harus memperoleh informasi yang jelas mengenai transfer tersebut, sementara data yang dikirim harus dibatasi pada informasi yang relevan dengan kebutuhan pemrosesan.

Menurutnya, kedua prinsip tersebut tetap harus diterapkan terlepas dari keberadaan otoritas PDP maupun instrumen hukum yang digunakan dalam transfer data lintas negara.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Istihanah