Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bahlil Mau Hapus Pajak Eksplorasi Migas yang Gagal, Ini Skemanya

        Bahlil Mau Hapus Pajak Eksplorasi Migas yang Gagal, Ini Skemanya Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan rencana pembebasan pajak bagi kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) yang tidak membuahkan hasil. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas.

        Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas merupakan salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang Migas (RUU Migas) yang tengah digenjot penyusunannya. Melalui regulasi tersebut, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha hulu migas, termasuk terkait aspek perpajakan.

        "Kalau pajaknya masih eksplorasi, ya udah lah, jangan dulu dibayar lah. Sekalipun nanti kalau sudah dapat kalian bayar," kata Bahlil dalam sambutannya di acara FOREK Hulu Migas di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

        Bahlil menjelaskan, skema tersebut dimaksudkan agar pelaku usaha tidak dibebani kewajiban pajak ketika kegiatan eksplorasi belum membuahkan hasil. Pasalnya, kegiatan eksplorasi migas memiliki risiko investasi, termasuk kemungkinan tidak menemukan cadangan yang dapat dikembangkan secara komersial.

        "Jadi ini sebenarnya kalau tidak dapat ya enggak usah, PPN itu kan kalau ada hasil, kalau enggak ada hasil apa yang mau dibayar. Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar, itu juga keliru kita," ujarnya.

        Menurut Bahlil, kemudahan fiskal tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih baik. Pemerintah berharap kebijakan itu dapat memberikan kepastian bagi investor sekaligus mendorong percepatan kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan migas.

        Baca Juga: BUK Migas Bakal Punya Kewenangan Besar, Ini Bocoran Bahlil

        Baca Juga: Bahlil Semprot Singapura Soal Isu Pangkas Pasokan Gas: Jangan Ajari RI!

        Selain urusan perpajakan, Bahlil mengungkapkan BUK Migas nantinya akan diberikan kewenangan besar, termasuk dalam hal perizinan. Pemerintah berencana memusatkan proses perizinan melalui BUK Migas agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak perlu mengurus izin secara terpisah dari satu kementerian ke kementerian lainnya.

        "Nah nanti dengan undang-undang ini, semuanya insyaallah doakan, akan terpusat semua akan di BUK, supaya satu pintu dan selesai semua urusan," tutup Bahlil.

        Dia menyebut pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90%. Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat mendukung peningkatan investasi dan produksi migas nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: