Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, membocorkan Badan Usaha Khusus Migas (BUK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) nantinya bakal mengemban tanggung jawab besar.
Pembentukan BUK Migas merupakan salah satu poin dari Rancangan Undang-Undang Migas (RUU Migas) yang tengah digenjot penyusunannya.
"Badan Usaha Khusus ini dia akan diberikan kewenangan yang besar, termasuk urusan perizinan,” kata Bahlil dalam sambutannya di acara FOREK Hulu Migas di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Dia menjelaskan, kewenangan tersebut mencakup pemusatan perizinan agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak perlu lagi mengurus izin secara terpisah dari satu kementerian ke kementerian lainnya. Menurutnya, proses birokrasi yang panjang selama ini turut memperlambat kegiatan eksplorasi dan pengembangan usaha hulu migas.
“Nah nanti dengan undang-undang ini, semuanya insyaallah doakan, akan terpusat semua akan di BUK, supaya satu pintu dan selesai semua urusan,” ujarnya.
Selain perizinan, Bahlil mengungkapkan pemerintah juga akan mengatur insentif fiskal untuk mendukung iklim investasi hulu migas. Salah satunya melalui kemudahan pembayaran pajak pada tahap eksplorasi, terutama ketika kegiatan tersebut belum menghasilkan temuan migas yang dapat dikomersialkan.
“Kalau pajaknya masih eksplorasi, ya udah lah, jangan dulu dibayar lah. Sekalipun nanti kalau sudah dapat kalian bayar,” katanya.
Bahlil menegaskan, kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian usaha sekaligus mendorong minat investor dalam mengembangkan sektor hulu migas nasional. Pemerintah ingin memastikan proses perizinan yang lebih sederhana dan dukungan fiskal dapat membantu mempercepat realisasi investasi.
“Jadi ini sebenarnya kalau tidak dapat ya enggak usah, PPN itu kan kalau ada hasil, kalau enggak ada hasil apa yang mau dibayar. Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar, itu juga keliru kita. Jadi itu salah satu kemudahan nanti kita akan buat dalam Undang-Undang BUK,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menyebut pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90%. Dia berharap regulasi tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperbaiki iklim investasi sekaligus mendukung peningkatan produksi migas nasional.
Baca Juga: Bahlil Berani Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Ekonom Sambut Positif demi Industri Domestik
Baca Juga: Digertak Bahlil Soal Pasokan Gas, Menteri Singapura Tenangkan Warganya
Langkah tersebut dinilai relevan dengan tantangan sektor migas Indonesia yang masih menghadapi kesenjangan antara produksi dan kebutuhan minyak domestik. Bahlil mencatat konsumsi minyak nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sedangkan produksi berada di kisaran 600.000 hingga 605.000 barel per hari.
Dengan pembentukan BUK Migas yang dibekali kewenangan besar, pemerintah berharap proses bisnis hulu migas dapat berjalan lebih efektif dan investasi semakin cepat terealisasi. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi dan mendorong swasembada energi nasional.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: