Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhirnya! Jokowi akan Dipanggil untuk Bersaksi di Sidang Ijazah Palsu

        Akhirnya! Jokowi akan Dipanggil untuk Bersaksi di Sidang Ijazah Palsu Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah polemik ijazahnya bergulir ke meja hijau, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya akan dipanggil jaksa penuntut umum untuk hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Tak hanya Jokowi, jaksa juga akan memanggil ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah.

        "Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

        Jaksa menjadwalkan pemanggilan Jokowi dan Syarif dalam persidangan pada Kamis (5/11) pekan depan. Pada hari yang sama, sidang perkara dugaan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga akan digelar.

        Baca Juga: Sekjen Projo soal Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang Ijazah: Itu Bagian dari Strategi Jaksa

        Jaksa meminta agar jadwal persidangan perkara Roy Suryo disesuaikan dengan sidang yang melibatkan Dokter Tifa. Permintaan tersebut disampaikan agar kedua perkara dapat disidangkan pada hari yang sama.

        "Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026," ujar jaksa.

        Diketahui, dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi.

        Baca Juga: PSI: Rakyat Berubah, Mereka Melihat Jokowi yang Dulu Sudah Hilang

        Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: