Duel di Meja Hijau Tinggal Menghitung Hari, Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Roy Suryo Pekan Depan!
Kredit Foto: Istimewa
Jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan Joko Widodo (Jokowi) dan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
Rencana pemanggilan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Keduanya dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis, 5 November 2026.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
JPU meminta agar persidangan tersebut digelar bersamaan dengan sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada tanggal yang sama. Jaksa juga meminta penundaan sidang untuk menyesuaikan jadwal pemeriksaan saksi tersebut.
"Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," ujar jaksa.
Baca Juga: 5 November Jadi Sorotan, Jokowi dan Ajudan Dipanggil Bersaksi di Sidang Roy Suryo
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait persoalan ijazah mantan presiden tersebut. Jaksa menuding Roy menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Roy didakwa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut juga mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pasal-pasal yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: