Koalisi Masyarakat Sipil Desak TNI Mundur dari Pengamanan Aksi Demonstrasi di Jakarta
Kredit Foto: Ist
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Tentara Nasional Indonesia (TNI) menarik prajurit yang ditempatkan untuk menghadapi aksi demonstrasi di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Koalisi menilai kehadiran aparat militer di tengah aksi penyampaian pendapat berisiko mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri.
Berdasarkan keterangan koalisi, prajurit TNI terpantau berada di sejumlah titik aksi, termasuk di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), gang-gang, serta beberapa lokasi demonstrasi lainnya di Jakarta.
Koalisi menilai penempatan prajurit TNI di ruang sipil, khususnya ketika masyarakat menyampaikan aspirasi dan kritik di muka umum, dapat menimbulkan intimidasi serta mempersempit ruang kebebasan sipil.
Koalisi berpandangan pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Menurut koalisi, tugas utama TNI adalah menyelenggarakan pertahanan negara, bukan mengamankan demonstrasi atau menghadapi massa yang menyampaikan aspirasi di muka umum.
Pengerahan prajurit untuk menghadapi demonstran dinilai berpotensi mengaburkan pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan membuka ruang bagi pendekatan militeristik dalam menangani persoalan sipil.
Koalisi menegaskan bahwa demonstrasi damai bukan merupakan ancaman militer yang membutuhkan pengerahan tentara. Karena itu, pengamanan aksi penyampaian pendapat semestinya dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak warga negara.
Ingatkan Pemisahan Fungsi TNI dan Polri
Koalisi juga menyoroti pembagian fungsi TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. TNI memiliki fungsi pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Pemisahan fungsi tersebut disebut sebagai salah satu capaian penting Reformasi 1998 dalam upaya mengakhiri dwifungsi ABRI dan menegakkan supremasi sipil.
Menurut koalisi, pengerahan prajurit TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi perlu dilihat dalam konteks upaya menjaga batas kewenangan institusi pertahanan dan kepolisian.
Koalisi turut mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan itu juga ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Atas dasar tersebut, koalisi menekankan bahwa pengamanan demonstrasi harus dilaksanakan dengan menghormati kebebasan sipil. Warga yang menyampaikan kritik maupun aspirasi, menurut koalisi, tidak seharusnya diperlakukan sebagai ancaman militer.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun menyerukan agar prajurit TNI ditarik dari penempatan yang ditujukan untuk menghadapi aksi massa, sehingga penanganan demonstrasi tetap menghormati hak warga negara dan prinsip supremasi sipil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: