Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nama Silfester Matutina Muncul di Sidang Roy Suryo, Hakim Langsung Minta Jaksa Catat

        Nama Silfester Matutina Muncul di Sidang Roy Suryo, Hakim Langsung Minta Jaksa Catat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa Roy Suryo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Silfester Matutina sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10/2026).

        Permintaan itu muncul saat Roy Suryo mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Lechumanan, Wakil Ketua Peradi Bersatu yang melaporkannya ke polisi. Roy ingin memastikan siapa saja yang hadir dalam sebuah acara talk show di salah satu stasiun televisi swasta pada 22 April 2025.

        Menurut Roy, pernyataannya dalam acara tersebut menjadi salah satu dasar laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi yang dilayangkan Lechumanan.

        Dalam persidangan, Roy terlebih dahulu menanyakan daftar orang yang menghadiri acara tersebut. Setelah mendapat izin dari Lechumanan untuk menyebutkan nama secara langsung, Roy kemudian menanyakan apakah Silfester Matutina turut hadir. Lechumanan membenarkan hal itu.

        Usai memperoleh jawaban tersebut, Roy meminta majelis hakim mencatat permohonannya agar Silfester dihadirkan dalam persidangan. Ia beralasan, Silfester juga pernah diperiksa dalam proses penyidikan dan namanya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi nomor 10.

        "Nah, izin Yang Mulia, karena yang bersangkutan ada di situ dan dia hadir, mohon Hakim memerintahkan kepada Jaksa permohonan saya untuk Silfester Matutina harus dihadirkan di persidangan. Silfester Matutina itu ada di nomor saksi nomor 10," ucap Roy di ruang sidang, dikutip Kamis (29/10).

        Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta JPU mencatat permintaan Roy Suryo untuk menghadirkan Silfester Matutina sebagai saksi sesuai dengan keterangan dalam BAP.

        "Penuntut, ya, ada permohonan dari terdakwa, Silfester Matutina saksi di BAP nomor 10 ya, untuk dihadirkan," ucap hakim memerintahkan jaksa.

        Baca Juga: Jokowi Bakal Hadir di Sidang Kasus Ijazah Palsu 5 November, Ini yang Disampaikan Ajudannya

        Silfester Matutina diketahui merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), kelompok relawan pendukung Jokowi. Dalam polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi, Silfester dikenal sebagai salah satu tokoh yang secara terbuka membela Jokowi dan membantah tudingan bahwa ijazah tersebut palsu.

        Ia juga pernah menyampaikan pernyataan mengenai konfirmasi keaslian ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: