Kredit Foto: Istimewa
Polemik dokumen pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Peneliti Bonatua Silalahi membeberkan hasil telaah dan investigasinya terhadap aturan hukum serta regulasi administratif yang berkaitan dengan penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran.
Dalam pemaparannya, Bonatua menyoroti perbedaan antara ijazah, diploma, dan sertifikat kehadiran dalam proses penyetaraan pendidikan. Ia mengaku telah mempelajari persoalan tersebut selama dua semester, termasuk melalui proses persidangan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
"Sejak Oktober, aku bersidang tentang ijazah sertifikat beliau (Gibran) ini. Sampai kemarin itu di MK terakhir genap berlaku dua semester untuk mempelajari ini," kata Bonatua dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara, dikutip Kamis (29/10/2026).
Baca Juga: Ahmad Khozinudin: Kasus Ijazah Gibran akan Jadi Aib Sejarah Jika Tak Ditindaklanjuti DPR
Bonatua kemudian merujuk pada Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33 Tahun 2018. Menurut penjelasannya, penyetaraan ijazah perlu memperhatikan kesesuaian kurikulum dengan sistem pendidikan yang berlaku.
Ia juga membedakan makna istilah sederajat dan setara. Dalam pemaparannya, kesederajatan mengharuskan adanya kesamaan atau identitas pada sejumlah mata pelajaran, sedangkan penyetaraan tidak selalu mensyaratkan seluruh aspek pendidikan identik.
"Kalau sederajat harus sama, identik lah ada beberapa yang identik dari mata pelajarannya. Tapi kalau setara tidak harus, tidak harus karena yang disetarakan memang yang sama penyebutnya, kalau yang tidak sama penyebut mana bisa disetarakan," ujarnya.
Namun, poin yang paling disorot Bonatua adalah jenis dokumen pendidikan yang disebut dimiliki Gibran. Ia menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan ijazah maupun diploma, melainkan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran.
Baca Juga: Sidang Ijazah Panas! Saksi Bentak Kubu Roy Suryo: Saya Bukan Orang Bodoh
Menurutnya, dokumen itu bukan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
"Ini yang tadi menarik. Itu yang nomor empat, itu ijazah itu harus mengasih ijazah, pilihannya opsi strip diploma, strip sertifikat," ungkapnya.
"Pak Gibran tidak ada ijazah, tidak ada diploma, yang ada sertifikat. Nah, lantas ditanya Pak Hakim MK itu, sertifikat apa? Apakah sertifikat kelulusan? Tidak, certificate of attendance (sertifikat kehadiran)," tambah Bonatua.
Meski demikian, pemaparan tersebut merupakan hasil telaah dan penjelasan Bonatua. Penilaian mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan administratif Gibran hingga kini masih terus berlangsung melalui persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: