Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komdigi Siapkan SPLP untuk Integrasikan Ribuan Aplikasi Pemerintah

        Komdigi Siapkan SPLP untuk Integrasikan Ribuan Aplikasi Pemerintah Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk mengintegrasikan berbagai aplikasi milik instansi pemerintah. Upaya ini ditujukan untuk mengatasi fragmentasi layanan digital sekaligus mempermudah pertukaran data antarlembaga.

        Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Komdigi Yessi Arnaz Ferari menjelaskan, integrasi menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan layanan pemerintahan digital. Selama ini, masing-masing instansi dapat mengembangkan aplikasi sesuai kebutuhan, tetapi sistem yang tidak saling terhubung berpotensi menyulitkan pertukaran data dan pelayanan kepada masyarakat.

        Yessi menjelaskan, SPLP tidak menyimpan atau mengambil alih pengelolaan data dari kementerian dan lembaga. Sistem tersebut hanya menghubungkan permintaan data dari instansi yang membutuhkan dengan instansi yang menjadi pengelolanya.

        "Jadi, SPLP ini, rekan-rekan yang saya hormati, tidak mengintip data, datanya tetap masih ada di masing-masing pengampu. Jadi, SPLP ini hanya me-routing-kan saja. Jadi, ibaratnya kalau kita ada jasa pengiriman seperti Gojek, hanya mengantarkan saja," kata Yessi dalam Ngopi Bareng Komdigi, Kamis (29/10/2026).

        Baca Juga: Komdigi Klaim Pangkas Proses Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi Maksimal 6 Jam

        Lebih lanjut, Yessi menegaskan bahwa data-data tersebut masih berada di bawah Kementerian/Lembaga (K/L) yang berwenang, bedanya data tersebut dapat diakses oleh K/L lain jika diperlukan untuk verifikasi data.

        "Data-datanya masih di masing-masing kementerian/lembaga (K/L). Diantarkan, dipastikan data itu bisa digunakan oleh yang membutuhkan," lanjutnya.

        Menurut Yessi, mekanisme pertukaran data tersebut menjadi bagian dari penerapan Digital Public Infrastructure (DPI) untuk mendukung keterhubungan layanan digital pemerintah. Melalui sistem ini, data yang tersebar di berbagai instansi dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan tanpa harus menggabungkan seluruh basis data ke satu tempat.

        Penerapan SPLP antara lain mendukung proses verifikasi calon penerima bantuan sosial (bansos). Dalam proses tersebut, sistem dapat menghubungkan kebutuhan pemeriksaan dengan sejumlah instansi, seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Korlantas Polri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

        Yessi mengatakan, verifikasi identitas calon penerima bansos diawali dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan melalui verifikasi biometrik.

        "Gimana nanti untuk memastikan bahwa dia itu benar atau tidak? Nah di situlah baru masuk ke Dukcapil. Di-face recognition, bahwa orang ini adalah benar yang memiliki NIK tersebut. Karena ternyata Dukcapil sudah memiliki 98 persen kurang lebih data rekam biometrik warga Indonesia," ungkap dia.

        Setelah identitas terverifikasi, sistem dapat meminta data pendukung dari instansi lain sesuai kebutuhan pemeriksaan. Informasi tersebut kemudian digunakan dalam proses penilaian kelayakan calon penerima.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: