Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komdigi Siapkan Kriteria Penghapusan Konten dalam 24 Jam

        Komdigi Siapkan Kriteria Penghapusan Konten dalam 24 Jam Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membeberkan kriteria konten digital yang wajib ditangani platform dalam waktu maksimal 4 jam maupun 1 x 24 jam. Perbedaan tenggat tersebut ditentukan berdasarkan kategori konten dan tingkat urgensi penanganannya.

        Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas Komdigi Farida Dewi Maharani menegaskan, pemutusan akses atau takedown terhadap konten disinformasi dan ujaran kebencian tidak dilakukan secara sembarangan. Penanganannya harus mengacu pada kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan.

        “Tidak langsung di takedown tapi sudah ada kriterianya. Kriterianya seperti apa dan mekanismenya seperti apa,” kata Dewi di Kantor Komdigi, Kamis (29/10/2026).

        Menurutnya, ketentuan batas waktu maksimal 4 jam untuk menangani konten disinformasi dan ujaran kebencian sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 127 Tahun 2026 perlu dipahami bersama aturan lainnya.

        Kriteria penanganan konten secara lebih terperinci diatur dalam Kepmen Komdigi Nomor 128 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengawasan dan Penanganan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.

        Dewi juga menjelaskan, mekanisme pengenaan sanksi terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak memenuhi ketentuan telah diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024. Pengawasan kepatuhan platform dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

        “Dan ini kan tidak proses yang tiba-tiba di takedown ya. Tapi memang ada kriteria. Jadi membacanya teman-teman itu tidak hanya SK Menteri 127 Tahun 2026, tapi memang harus dibaca secara holistik,” ujarnya.

        Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi melalui akun Instagram @ditjenwasdigi menjelaskan perbedaan tenggat penanganan konten internet yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.

        Berdasarkan Pasal 15 ayat (8) beleid tersebut, permohonan pemutusan akses untuk konten dalam kategori mendesak harus ditindaklanjuti paling lambat 4 jam setelah laporan diterima.

        “Ketentuan ini berlaku untuk kategori konten mendesak seperti terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, bukan untuk seluruh laporan konten,” tulis Ditjen Wasdigi dalam unggahannya.

        Sementara itu, konten internet terlarang yang tidak termasuk kategori mendesak memiliki tenggat penanganan paling lambat 1 x 24 jam setelah laporan diterima. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 ayat (6) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

        Ditjen Wasdigi menjelaskan, konten disinformasi dan ujaran kebencian termasuk dalam kategori yang memerlukan penanganan mendesak karena dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

        “Penanganan konten internet yang dilarang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan informasi yang dilaporkan, dasar hukum permohonan, serta kategori kontennya,” tulis Ditjen Wasdigi.

        Baca Juga: Komdigi Siapkan SPLP untuk Integrasikan Ribuan Aplikasi Pemerintah

        Adapun kriteria konten disinformasi dan ujaran kebencian diatur lebih terperinci melalui Kepmen Komdigi Nomor 128 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, penetapan konten sebagai disinformasi mengacu pada empat parameter utama, yakni ketidaksesuaian informasi dengan fakta, potensi kerugian, tingkat keresahan masyarakat, serta dampaknya terhadap ketertiban umum.

        Pada aspek ketidaksesuaian fakta, penilaian mencakup informasi yang bertentangan dengan sumber sah dan kredibel, tidak memiliki referensi tepercaya, maupun informasi yang secara faktual benar tetapi disajikan dalam konteks menyesatkan.

        Sementara itu, potensi kerugian dinilai berdasarkan dampak negatif yang dapat timbul terhadap sektor sosial dan ekonomi, reputasi lembaga maupun individu, hingga kondisi psikologis dan kesehatan masyarakat.

        Tingkat keresahan masyarakat juga menjadi pertimbangan. Salah satu indikatornya adalah penyebaran konten secara masif di media sosial, yang dapat terlihat dari tingginya jumlah pembagian, komentar, dan unggah ulang. Penyebaran tersebut turut diperhitungkan apabila berpotensi memicu polarisasi.

        Adapun dari sisi ketertiban umum, konten dapat menjadi perhatian apabila berpotensi mendorong tindakan anarkis, perusakan fasilitas publik, menghambat pelayanan pemerintahan, atau melanggar hukum.

        Selain disinformasi, Kepmen Komdigi Nomor 128 Tahun 2026 juga mengatur kriteria ujaran kebencian. Muatan tersebut mencakup serangan, penghinaan, provokasi, maupun ajakan untuk membenci atau mendiskriminasi seseorang dan kelompok berdasarkan identitas tertentu.

        Identitas yang dimaksud meliputi suku, agama, ras, etnis, kebangsaan, warna kulit, jenis kelamin, serta kondisi disabilitas fisik maupun mental. Konten yang berpotensi memicu konflik antarkelompok, meluas menjadi perdebatan publik, atau mengancam keamanan umum menjadi bagian dari prioritas pengawasan.

        Adapun kewajiban penanganan konten disinformasi dan ujaran kebencian dalam waktu maksimal 4 jam tercantum dalam Kepmen Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 Maret 2026.

        Beleid tersebut mewajibkan PSE lingkup privat yang menyediakan konten buatan pengguna atau user-generated content (UGC), termasuk platform media sosial, forum daring, dan layanan berbagi video, untuk melaksanakan perintah pemutusan akses dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid paling lambat 4 jam setelah diterima.

        Kepatuhan platform terhadap kewajiban tersebut dipantau melalui SAMAN. PSE yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai mekanisme yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: