Pemda Berprestasi Bisa Kantongi Rp3 Miliar, Ini Rincian Insentif dari Kemendagri
Kredit Foto: Kemendagri
Pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil meraih peringkat pertama dalam kategori penilaian Apresiasi Pemda Berprestasi bisa memperoleh insentif sebesar Rp3 miliar. Sementara itu, pemerintah menyiapkan Rp2 miliar bagi peringkat kedua dan Rp1 miliar untuk peringkat ketiga.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan besaran tersebut merupakan bagian dari skema pemberian apresiasi kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik.
Dengan demikian, anggaran Rp1 triliun yang menjadi perhatian publik merupakan total anggaran untuk keseluruhan pemberian insentif pemerintah daerah, bukan dana yang khusus dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bima menegaskan bahwa penilaian daerah berprestasi mencakup berbagai aspek kinerja pemerintahan. Indikatornya antara lain keberhasilan menurunkan angka stunting, pengangguran, dan kemiskinan, serta peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan maupun pendidikan.
Pemerintah juga menilai implementasi Program Tiga Juta Rumah, pengelolaan sampah dan lingkungan ASRI, pengendalian inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada daerah yang mampu mencari sumber pendanaan alternatif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," ungkap Bima dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Ia menyebut sekitar 270 kabupaten/kota telah menerima insentif melalui gelombang pertama dan kedua Apresiasi Pemda Berprestasi 2026.
Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Pemda Dinilai dari Pelaksanaan MBG, Bima Arya Ungkap Syaratnya
Menurut Bima, pemberian insentif tersebut menjadi salah satu langkah Kemendagri untuk membantu memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama wilayah yang memiliki keterbatasan kemampuan keuangan.
"Ini adalah ikhtiar dari Kementerian Dalam Negeri untuk membantu penguatan kapasitas fiskal daerah terutama yang lemah. Dengan catatan ada hal-hal yang baik dari mereka," ujarnya.
Terkait mekanisme penyaluran, Bima menjelaskan bahwa anggaran insentif berasal dari Kementerian Keuangan dan ditransfer langsung ke kas daerah. Pemerintah daerah yang menerima dana tersebut wajib mengajukan rencana penggunaan anggaran kepada Kemendagri.
Dana itu diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan dan pendidikan, serta penguatan kapasitas ekonomi masyarakat setempat.
Kemendagri juga memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Supaya kita pastikan, tadi ya, dana miliaran ini dirasakan oleh warga," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama