MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Mahfud MD Ungkap Siapa yang Harus Segera Diproses Pidana
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum turut menjadi sorotan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud menilai tindak lanjut terkait posisi Gibran sebagai wakil presiden kini menjadi ranah politik di DPR.
Pasalnya, pemberhentian atau pemakzulan seorang wakil presiden yang telah dilantik tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan putusan MA.
"Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk. Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (30/10).
Di sisi lain, Mahfud menilai dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan dan pelolosan dokumen tersebut perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum pidana.
Ia menyoroti oknum pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dinilainya perlu diperiksa terkait penerbitan Suket tersebut.
"TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," tegasnya.
Sebelumnya, melalui putusan kasasi yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026), MA secara resmi menyatakan tidak sah Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Dianggap Tak Memenuhi Syarat Pendidikan oleh MA dan MK, Nasib Gibran di Ujung Tanduk?
Perkara tata usaha negara dengan nomor register 742 K/TUN/2026 yang diajukan oleh pemohon HM Subhan tersebut dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim MA.
Dalam amar putusannya, MA juga memerintahkan agar Suket penyetaraan yang dikuasai oleh pihak termohon ditarik untuk kemudian dimusnahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: