Padahal Akan Tunjukkan Ijazah, Kubu Gibran Kecewa Denny Indrayana Mendadak Cabut Gugatan di PTUN
Kredit Foto: BPMI
Kubu Denny Indrayana tiba-tiba mencabut gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal tersebut tak hanya membuat publik terkejut tapi juga menuai kekecewaan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gibran menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak gentar menghadapi gugatan tersebut. Sebaliknya, ia dan tim hukumnya telah mengumpulkan seluruh rekam jejak akademik aslinya dan bersiap untuk membukanya secara transparan di hadapan majelis hakim agar polemik ini berakhir tuntas di mata publik.
Baca Juga: Ketegangan Belum Usai, Indonesia Cium Praktik 'Gelap' Singapura Terkait 148 Kargo Gas RI
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan," tegas Gibran dikutip Sabtu (31/10/2026).
Meski menghormati manuver hukum penggugat, ia tak bisa menutupi kekecewaannya.
"Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," sindirnya.
Kekecewaan serupa juga disuarakan secara resmi oleh tim kuasa hukum dari Gibran. Kuasa Hukum Gibran, Mochamad Ridha Avisena mengaku sangat kaget dengan manuver putar balik yang dilakukan oleh Denny Indrayana.
"Namun, hal menarik terjadi pada hari ini, bahwa kami juga kaget, ternyata pihak penggugat mengajukan pencabutan atas gugatannya, padahal kami sudah hadir untuk meluruskan isu-isu yang ada," ungkap Ridha.
Ridha membeberkan bahwa permohonan pencabutan gugatan tersebut tidak bisa serta-merta dikabulkan oleh hakim karena proses peradilan telah memasuki tahapan jawab-menjawab.
Sesuai hukum acara, majelis hakim harus meminta persetujuan dari pihak tergugat. Berbeda dengan sikap perwakilan kementerian yang masih meminta waktu untuk berkonsultasi, pihaknya mengambil langkah agresif dengan menolak mentah-mentah pencabutan gugatan tersebut.
Tim Gibran mendesak agar persidangan terus dilanjutkan hingga agenda pembuktian.
Baca Juga: BYD Subang Digeruduk Ormas, Menteri Prabowo: Warga Merasa Belum Cukup, Jangan Beda Frekuensi
"Dari kami, karena kami di sini mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan martabat dari prinsipal kami dan untuk menjelaskan selurus-lurusnya dan demi kepentingan umum juga, kami menolak keberatan pencabutan tersebut," tandas Ridha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: