Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Prabowo Diminta Beri Nasihat ke Gibran, Ngomong Baik-Baik: Mundur secara Sukarela

        Prabowo Diminta Beri Nasihat ke Gibran, Ngomong Baik-Baik: Mundur secara Sukarela Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Advokat sekaligus Koordinator Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) memunculkan persoalan serius terkait pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Dalam pernyataan tertulisnya, Ahmad berpendapat kedua putusan tersebut perlu menjadi dasar bagi lembaga negara untuk menelaah kembali pemenuhan persyaratan jabatan Gibran.

        Ia bahkan mendorong DPR RI mempertimbangkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai bagian dari mekanisme konstitusional.

        Ahmad merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang memuat pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan persyaratan tamat SMA atau sederajat.

        MK juga membedakan dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades dari dokumen yang membuktikan kelulusan pendidikan.

        Selain putusan MK, Ahmad juga menyoroti putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan gugatan Subhan Palal terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

        Putusan yang dibacakan pada 30 Oktober 2026 tersebut menyatakan kasasi dikabulkan, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

        MA juga menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan penarikan dokumen dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

        Menurut Ahmad, putusan MA tersebut memperkuat persoalan mengenai dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.

        "Putusan ini menjadi jawaban, sekaligus penegasan. Bahwa Gibran tak punya ijazah SMA, suket Gibran juga tak sah," tulis Ahmad dalam pernyataannya.

        Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

        Ahmad berpandangan, perkembangan putusan MK dan MA harus ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional. Ia meminta DPR tidak mengabaikan persoalan pemenuhan persyaratan jabatan wakil presiden tersebut.

        Menurut dia, DPR dapat mempertimbangkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat apabila persoalan itu dinilai memenuhi persyaratan konstitusional dan ketentuan perundang-undangan.

        Ia merujuk pada Pasal 20A UUD 1945 yang mengatur fungsi pengawasan DPR serta ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya.

        Ahmad juga menyebut Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sebagai dasar konstitusional dalam mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

        Minta Prabowo Nasihati Gibran

        Selain mendorong DPR, Ahmad meminta Presiden Prabowo Subianto mencermati perkembangan putusan MK dan MA serta memastikan pelaksanaan putusan MA oleh pihak yang berwenang.

        Ia berpandangan Presiden dapat mengambil langkah persuasif dengan menasihati Gibran dan bicara baik-baik agar mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela.

        Menurut Ahmad, pengunduran diri tersebut dapat menjadi pilihan untuk menghindari konflik politik berkepanjangan sekaligus menjaga kehormatan lembaga negara.

        "Presiden perlu mencermati secara sungguh-sungguh Putusan MK dan Putusan Kasasi MA. Presiden juga perlu memastikan pelaksanaan putusan MA oleh pihak yang berwenang. Kami berpandangan, Presiden patut mengambil langkah persuasif dan kenegarawanan. Salah satunya dengan menyarankan Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela.

        Pengunduran diri tersebut dapat menjadi pilihan moral untuk menjaga kehormatan institusi negara. Kepentingan bangsa semestinya ditempatkan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, maupun kekuasaan.

        Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik politik berkepanjangan. Stabilitas pemerintahan, persatuan nasional, dan kepercayaan rakyat harus tetap dijaga.

        Pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi jalan penyelesaian yang lebih bermartabat apabila dilakukan sesuai ketentuan konstitusi. Langkah tersebut juga dapat menghindarkan bangsa dari eskalasi konflik politik yang tidak perlu," kata Ahmad.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: